Dideadline 15 Hari Revisi Bendera Aceh

Rabu, 03 April 2013 – 10:57 WIB
ACEH--Kementerian Dalam Negeri menyampaikan hasil kajian atas Qanun atau Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2013, tentang Bendera dan Lambang Aceh, yang menggunakan bendera GAM sebagai bendera Aceh. Qanun itu diminta untuk segera di revisi dalam waktu 15 hari ke depan.
 
Dirjen Otomoni Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohar menyebutkan, ada 12 catatan yang harus di revisi dari Qanun bendera dan lambang Aceh. Hal itu antara lain menyangkut dengan desain bendera, ukuran bendera, penggunaan dan penempatan bendera, serta sejumlah landasan pembuatan Qanun atau konsideran Qanun itu.
 
“Pemerintah pusat memberikan waktu 15 hari bagi pemerintah Aceh dan DPR Aceh, untuk mempelajari hasil klarifikasi dari Mendagri dan kemudian diikuti dengan perubahan Qanun no 3 itu,” kata Djohermansyah, usai bertemu pemerintah Aceh, di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (2/4).

Pertemuan yang berlangsung tertutup itu dihadiri Djohermansyah Djohar mewakili Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Kasbang Linmas Tantri Bali, dan perwakilan Kemenkopolhukam, Amiruddin Usman. Dari pemerintah Aceh selain Gubernur Zaini Abdullah, wakil Gubernur Muzakir Manaf, Ketua DPR Aceh, Hasbi Abdullah, juga dihadiri mantan perdana menteri GAM Malik Mahmud.
 
Menurut Djohermansyah, ada beberapa hal dalam qanun itu yang mendapat perhatian. Misalnya, soal kepentingan umum dan menabrak peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
 
“Terkait dengan tata cara penyusunan yang harus sesuai dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kemudian terkait legal aksinya. Ini yang perlu diperbaiki sehingga Qanun ini lebih baik lagi kedepannya,” ujarnya.
 
Djohermansyah juga menyebutkan, selama DPRA dan Pemerintah Aceh mempelajari hasil klarifikasi dari Mendagri ini, rakyat Aceh diminta untuk tidak mengibarkan bendera GAM itu. “Sementara proses klarifikasi sedang berjalan, tidak boleh ada yang mengibarkan bendera terlebih dahulu,” ujarnya.
 
Sementara Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mengatakan, pihaknya akan mempelajari kembali beberapa klarifikasi yang telah disampaikan Mendagri. Untuk menelaah itu kata Zaini, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh tak memerlukan waktu sepanjang itu.
 
“Saya kira tidak sampai 15 hari, apalagi tanggal 4 ini Mendagri Gamawan Fauzi akan berkunjung ke Aceh, nanti mungkin sudah selesai,” ujarnya.
 
Zaini menolak menyebut dengan klarifikasi itu maka ada perubahan dari aturan tentang bendera dan lambang Aceh itu. Dia meminta semua pihak bersabar menunggu proses penyelesaian perdebatan soal qanun ini.
 
“Saya kira terlalu dini untuk memberi komentar soal itu, karena kita duduk hari ini untuk mencari solusi terbaik bukan untuk gontok-gontokan,” katanya.
 
Zaini juga menyebutkan yang terpenting dari semuanya itu adalah perdamaian Aceh yang perlu terus berlanjut. Senada dengan Djohermansyah, dia juga meminta agar pengibaran bendera GAM itu tidak dilakukan sebelum semuanya selesai. “Saya minta supaya bersabar sampai tidak ada lagi yang melarang pengibaran bendera itu,” ujarnya.

Terkait dengan adanya kelompok yang menolak pengesahan Bendera GAM menjadi bendera Aceh, Zaini Abdulllah menyebutkan, semua kelompok harus bersabar demi kepentingan bersama.
 
“Saya kira itu adalah golongan kecil yang menggunakan kesempatan saja. Kita harus berfikir untuk kepentingan bersama demi perdamaian Aceh,” katanya.(*)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Bupati Diduga Terlibat Korupsi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler