Didekati Olivia di Facebook, L Tertarik, Rp 587 Juta Melayang, Alamak

Kamis, 27 Juli 2023 – 10:55 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo (tengah), Dirreskrimsus Kombes Deni Oktavianto (kiri) menunjukan barang bukti kejahatan penipuan online jaringan internasional di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (26/7/2023). ANTARA/Ricky Prayoga

jpnn.com, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengungkap kasus penipuan online lintas negara dengan menangkap seorang tersangka berinisial FJ, di Kopo, Bandung.

"Polda Jabar berhasil membongkar kejahatan penipuan online jaringan internasional dengan pelaku meraup ratusan juta rupiah uang milik korban," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu (26/7).

BACA JUGA: Nilai Suap Diduga Diterima Kepala Basarnas Fantastis! Ada Kode Dako, Hmmm

Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Deni Okvianto menyebut kasus penipuan itu terungkap setelah korban berinisial L melapor ke Polda Jabar.

Korban mengaku telah kehilangan uang hingga Rp 587 juta akibat ditipu pelaku.

BACA JUGA: Brutal! Gerombolan Geng Motor Bacok Pedagang di Sukabumi, Ini Kata Polisi

Modus yang digunakan pelaku yang diketahui beberapa orang itu adalah berpura-pura seolah dirinya seorang perempuan dengan nama Olivia.

Nah, Olivia lantas mendekati korban yang merupakan seorang pria melalui media sosial Facebook pada Mei 2023. Percakapan mereka lantas berlanjut dengan WhatsApp.

BACA JUGA: OTT KPK Menjerat Kepala Basarnas, Arsul Sani Singgung Omongan Pak Luhut

"Jadi, korban berkenalan dengan tersangka melalui Facebook dengan nama Olivia. Pelaku berpura-pura menjadi perempuan bernama Olivia di medsos. Setelah korban tertarik, komunikasi mereka menjadi lebih intens berlanjut ke WhatsApp," ucap Deni.

Melalui percakapan via WhatsApp itulah pelaku menawari korban pekerjaan yang diklaim sangat menguntungkan.

Setelah korban tertarik, pelaku memerintahkan korban untuk mengakses sejumlah situs yang menjual barang dan diminta mengeklik tanda menyukai pada produk-produk tersebut.

Pelaku pun menawari korban melakukan investasi secara daring dengan janji keuntungan berkali lipat.

"Setelah dekat dan korban tertarik, pelaku menawarkan investasi secara bertahap dari mulai Rp 1,5 juta sampai Rp 150 juta melalui aplikasi yang sekarang sudah off," lanjut Kombes Deni.

Korban pun akhirnya melakukan transaksi secara bertahap dan meningkat terus jumlahnya sampai L mengalami kerugian Rp 587 juta.

Begitu menerima laporan korban, polisi langsung menyelidikinya melalui rekening transaksi antara L dengan pelaku penipuan hingga akhirnya salah satu tersangka berinisial FJ ditangkap di Kopo, Kota Bandung.

Deni menyebut tersangka FJ berperan sebagai translator bahasa Mandarin dan yang menyiapkan dokumen, rekening, dan ATM. Dia beberapa kali juga sempat berkomunikasi dengan korban.

"Sementara pelaku utama yang menjadi otak penipuan ini ada di Kamboja. Jadi, ini jaringan internasional," jelasnya.

Dari hasil pendalaman kasus, para tersangka memerintahkan sejumlah orang untuk membuat rekening bank yang telah ditentukan.

Kemudian mereka diberi upah sebesar Rp 500 ribu dengan syarat memberikan buku rekening, ATM, dan M-banking.

"Jadi, transaksinya langsung ke para tersangka yang ada di Kamboja melalui rekening-rekening itu," ucapnya.

Deni juga menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan meminta bantuan Interpol untuk mengejar tersangka lain yang berada di Kamboja.

"Tersangka lain di Kamboja kemungkinan ada orang Indonesia juga di sana, karena FJ ini peran utamanya hanya sebagai translator dan yang menyiapkan dokumen," tuturnya.

Tersangka FJ dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler