Didemo, Karaoke Malah Tantang Pemko Tutup Tempat Hiburan Langgar Perda

Sabtu, 28 November 2015 – 09:26 WIB

jpnn.com - MEDAN – Puluhan massa dari Forum Pembela Umat (FPU) Sumut kemarin melakukan aksi unjuk rasa di halaman Karaoke Milo, yang menuntut agar operasional tempat hiburan itu dihentikan.

Massa memadati halaman karaoke yang berada persis di persimpangan Jalan Juanda dan Jalan Sisingamangaraja itu. Puluhan massa menyampaikan orasi yang meminta Pemko Medan tegas dan segera menutup karaoke tersebut.

BACA JUGA: Satu Intel Tempel Satu Warga Simpatisan ISIS

Pasalnya, keberadaan karaoke yang bersebelahan dengan masjid itu dinilai telah nyata-nyata melanggar Perda Nomor 4 tahun 2014, yang melarang pendirian tempat hiburan di sebelah rumah ibadah dan sekolah.

“Tutup Karaoke Milo. Keberadaan karaoke di sebelah mesjid sudah menciderai umat,” teriak seorang pendemo.

BACA JUGA: Kriminalitas Naik, Kawasan Kuta Diawasi 100 CCTV

Sekira setengah jam melakukan orasi, sejumlah perwakilan massa kemudian diterima Manager Operasional Karaoke Milo, Hermasyah. Dia mengakui kalau lokasi karaokenya berdampingan dengan rumah ibadah dan melanggar perda tentang tempat hiburan malam.

Dia menantang Pemko Medan untuk bersikap tegas dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang kepariwisataan dan Perwal Nomor 29 tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

BACA JUGA: Jangan Tambah Lagi! Cukup 12 Nyawa Bocah Melayang

Mereka berjanji akan menghentikan operasional jika seluruh tempat hiburan yang menyalahi aturan juga ditindak. “Tapi sejatinya tidak ada yang terganggu akan hal tersebut,” katanya.

Bahkan dia mengaku sudah berkomunikasi dengan warga sekitar, dan masyarakat di dekat Karaoke Milo, namun tidak keberatan.

Herman juga mengakui kalau pihaknya sudah menerima surat rekomendasi dari Komisi C DPRD Medan agar tempat usahanya ditutup. Namun, menyikapi ini, manajemen kembali melayangkan surat permohonan agar tempat hiburan itu tidak ditutup.

"Tembusannya kami layangkan ke Komisi C (DPRD Medan). Ada klarifikasi mengenai isu-isu yang terjadi," terangnya.

Ditegaskan lagi, pihaknya bersedia menutup operasional Karaoke Milo apabila Pemko Medan tegas dalam menegakkan perda yang berlaku. “Banyak tempat hiburan yang menyalahi perda. Kalau yang lain juga ditindak, kami bersedia menghentikan operasional. Kalau tidak, jangan macam-macam,” tegasnya.

Di tempat terpisah, menyikapi sikap manajemen Karaoke Milo ini, Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Anton Panggabean menyayangkan ketidaktegasan Pemko Medan, dalam hal ini Disbudpar yang terus membiarkan Karaoke Milo beroperasi.

Apalagi, beberapa waktu lalu, Pj Wali Kota Medan sudah menginstruksikan Plt Kadisbudpar Hasan Basri untuk menghentikan operasional Karaoke Milo.

“Kalau sudah namanya perintah atasan, harus dilakukan. Karena itu hukumnya wajib,” kata Anton ketika dihubungi terpisah.

Dia memprediksi, banyak yang dipertimbangkan Disbudpar Medan sebelum memberikan keputusan akhir dan menjalankan instruksi Pj Wali Kota Medan. “Ada beberapa orang yang akan kehilangan tenaga kerja apabila Karaoke Milo ditutup. Tapi, aturan harus tetap ditegakkan,” tegasnya. (dik/ris/adz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerahkan 1.000 Warga Desa Adat untuk Mencari si Ujang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler