JAKARTA - Timwas skandal Bank Century mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperjelas status Wakil Presiden Boediono dalam kasus itu. Timwas berpendapat, Boediono sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia yang menandatangani persetujuan pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) juga harus dijerat, bukan hanya Budi yang dulu menjabat deputi di Bank Indonesia.
Menanggapi itu, Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan, bahwa memang dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian FPJP adalah berdasarkan keputusan semua gubernur BI, termasuk Boediono yang saat itu menjabat sebagai gubernur BI. Sebab, dalam melaksanakan tugasnya, gubernur BI adalah kolektif kolegial.
Dari situ, Abraham menegaskan tidak menutup kemungkinan KPK akan menetapkan tersangka gubernur lainnya, termasuk Boediono. Sebab, lanjutnya dalam sprindik penetapan tersangka atas nama Budi Mulya, tertulis 'BM dkk', artinya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
"Tapi untuk langkah lebih jauh perlu lebih akurat untuk menetapkan gubernur atau dewan gubernur lain berdasarkan bukti-bukti yang kami kumpulkan," kata Abraham di hadapan Timwas Century, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (27/2).
Menurut Abraham, penetapan tersangka lainnya belum bisa dilakukan sebelum KPK memeriksa Budi Mulya. Saat ini, KPK baru memeriksa saksi-saksi terkait Budi. Belum ada jadwal pemeriksaan atas namanya.
"Saya jelaskan bahwa sampai sekarang KPK belum mengambil kesimpulan bahwa gubernur lainnya juga terlibat jika BM (Budi Mulya) belum diperiksa, kalau sudah maka nanti kemungkinan akan ada bukti-bukti untuk yang lainnya," tegas Abraham.
Hal senada juga diungkap Wakil Ketua KPK, Busryo Muqqodas. Busyro mengatakan, dalam menuliskan 'BM dkk' adalah hal yang tidak mudah bagi KPK.
"Konsekuensi dari penetapan seseorang dengan kalimat 'dkk' itu tidak ringan. Kasus yang terdahulu, kami katakan 'DS dkk' (Djoko Susilo) tapi perkembangannya pelan-pelan tapi pasti, bahwa kami bekerja dalam prinsip-prinsip profesionalitas," kata Busyro. (flo/jpnn)
Menanggapi itu, Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan, bahwa memang dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian FPJP adalah berdasarkan keputusan semua gubernur BI, termasuk Boediono yang saat itu menjabat sebagai gubernur BI. Sebab, dalam melaksanakan tugasnya, gubernur BI adalah kolektif kolegial.
Dari situ, Abraham menegaskan tidak menutup kemungkinan KPK akan menetapkan tersangka gubernur lainnya, termasuk Boediono. Sebab, lanjutnya dalam sprindik penetapan tersangka atas nama Budi Mulya, tertulis 'BM dkk', artinya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
"Tapi untuk langkah lebih jauh perlu lebih akurat untuk menetapkan gubernur atau dewan gubernur lain berdasarkan bukti-bukti yang kami kumpulkan," kata Abraham di hadapan Timwas Century, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (27/2).
Menurut Abraham, penetapan tersangka lainnya belum bisa dilakukan sebelum KPK memeriksa Budi Mulya. Saat ini, KPK baru memeriksa saksi-saksi terkait Budi. Belum ada jadwal pemeriksaan atas namanya.
"Saya jelaskan bahwa sampai sekarang KPK belum mengambil kesimpulan bahwa gubernur lainnya juga terlibat jika BM (Budi Mulya) belum diperiksa, kalau sudah maka nanti kemungkinan akan ada bukti-bukti untuk yang lainnya," tegas Abraham.
Hal senada juga diungkap Wakil Ketua KPK, Busryo Muqqodas. Busyro mengatakan, dalam menuliskan 'BM dkk' adalah hal yang tidak mudah bagi KPK.
"Konsekuensi dari penetapan seseorang dengan kalimat 'dkk' itu tidak ringan. Kasus yang terdahulu, kami katakan 'DS dkk' (Djoko Susilo) tapi perkembangannya pelan-pelan tapi pasti, bahwa kami bekerja dalam prinsip-prinsip profesionalitas," kata Busyro. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Diminta Kaji Ulang Usulan Gubernur BI
Redaktur : Tim Redaksi