jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo mengungkapkan pihaknya belum dapat memastikan percepatan pelaksanaan eksekusi mati gembong narkoba Freddy Budiman saat ini. Pasalnya, Freddy belum mengajukan semua hak hukumnya. Termasuk hak hukum terakhir berupa pengajuan grasi.
"Kami tunggu prosesnya, hak-hak mereka. Ini persoalannya. Sekarang dia masih mengajukan kasasi dan masih diproses di Mahkamah Agung," ujar Prasetyo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (14/4) malam.
BACA JUGA: Ini yang Dirasakan Jokowi Begitu Dengar Zaenab Dipancung
Ini disampaikan Jaksa Agung menyusul adanya permintaan dari Bareskrim Polri untuk mempercepat eksekusi mati terhadap Freddy. Terutama setelah terungkapnya jaringan Freddy yang mengendalikan peredaran narkotik jenis baru CC4 dari balik jeruji besi. Menjawab permintaan itu, Prasetyo kembali menegaskan pihaknya harus menunggu hingga Freddy selesai mengajukan grasi.
Prasetyo menyatakan sebagai eksekutor pihaknya harus konsisten menunggu semua proses dilalui Freddy hingga tahap akhir yaitu grasi. Meskipun, grasi pada akhirnya akan ditolak Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA: Badrodin-BG Berpotensi jadi Matahari Kembar?
"Setelah kasasinya turun, kami coba tanyakan yang bersangkutan, masih akan melakukan hak-haknya lagi atau enggak. Mudah-mudahan dia konsisten dengan omongannya sudah siap untuk dieksekusi kan. Saya dengar seperti itu. apakah pernyataan itu benar atau tidak kami kan enggak tahu," tandas Prasetyo. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Eksekusi Fredy Budiman, Kejagung Tunggu Putusan Kasasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Agung Ogah Ikut Campur Kasus Budi Gunawan
Redaktur : Tim Redaksi