Didesak Publik Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki, KPK Merespons Begini

Rabu, 02 September 2020 – 10:35 WIB
Jaksa Pinangki Sirnamalasari. Foto: Facebook

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal bakal mengambil alih kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari apabila Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap tidak memenuhi unsur dalam undang-undang. Namun, KPK memastikan posisinya saat ini tengah memantau kasus itu.

"KPK memahami harapan publik terkait penyelesaian perkara tersebut, namun semua harus sesuai mekanisme aturan main yaitu UU. KPK akan ambil alih jika ada salah satu syarat-syarat yang ditentukan oleh Pasal 10 A terpenuhi, " kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (2/9).

Fikri meminta Kejagung untuk transparan dan objektif dalam penanganan perkara ini. KPK mendorong Kejagung mengusut tuntas kasus ini dan menjerat pihak lain, termasuk pejabat di internal institusi yang terlibat.

"Kembangkan jika ada fakta-fakta keterlibatan pihak lain karena bagaimanapun publik akan memberikan penilaian hasil kerjanya," ujar Fikri.

Dalam Pasal 10 huruf A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan, lembaga antirasuah itu berwenang mengambil alih penyidikan dan atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan.

Pengambilalihan itu bisa dilakukan atas beberapa alasan. Poin pertama yakni adanya laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak ditindaklanjuti.

Poin kedua, pengambilalihan dilakukan bila proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Poin ketiga yakni bila penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya.

Kemudian poin keempat adalah bila penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi.

Untuk poin kelima pengambilalihan dilakukan bila ada hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Poin keenam yakni bila ada keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA JUGA: Bareskrim Polri Agendakan Garap Jaksa Pinangki Pekan Ini


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler