jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai saksi terkait kasus dugaaan suap yang dilakukan Djoko Tjandra.
Pihaknya sudah menjadwalkan ulang untuk pemeriksaan digelar pekan ini.
BACA JUGA: Tanam Pohon Cabe di Atap Rumah, Hasilnya Dibagi ke Tetangga, Ternyata Cuma Modus
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Jaksa Pinangki sebetulnya hendak diperiksa pada 27 Agustus 2020 lalu.
Namun, pemeriksaan itu batal dilakukan, karena Pinangki menolak. Pasalnya, Pinangki mengaku ada jadwal lain yakni dibesuk anaknya.
Atas hal itu, Bareskrim pun melakukan penjadwalan ulang dan akan memeriksa pekan ini.
"Mungkin Rabu dan Kamis. Itu Subdit 3 yang melakukan pemeriksaan," ujar Awi ketika dikonfirmasi, Selasa (1/9).
BACA JUGA: Pemeriksaan Perdana Ditolak, Bareskrim Agendakan Garap Jaksa Pinangki Pekan Depan
Awi pun belum bisa memastikan terkait lokasi pemeriksaan Jaksa Pinangki akan dilakukan. “Tergantung penyidik," imbuh Awi.
Diketahui, dalam kasus ini Bareskrim Polri telah menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yang berbeda yakni, kasus dugaan pemalsuan surat jalan dan dugaan suap penghapusan red notice.
Untuk kasus dugaan suap penghapusan red notice, Bareskrim juga menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Sedangkan tersangka yang disangka menerima suap adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
BACA JUGA: 5 Pemuda dan Seorang Gadis Berusia 17 Tahun Digerebek Warga di Taman, Astaga...
Selanjutnya di kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan