Didesak Republiku, KPU Banding

Minggu, 17 Agustus 2008 – 15:25 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terdesak oleh demo yang dilakukan kader-kader Partai Republiku, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memilih bandingDraft pengajuan banding sedang disusun oleh Biro Hukum KPU

BACA JUGA: Anggota Paskibra Jadi Duta Belia

Banding itu terkait data yang diajukan oleh Republiku bahwa partainya lolos verifikasi di 25 provinsi, sebagaimana syarat minimal kelolosan partai politik untuk menjadi peserta pemilu 2009
Namun, KPU hanya meloloskan 14 provinsi.

"Republiku itu ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diikutsertakan dalam Pemilu tahun 2009 sebagai peserta Pemilu

BACA JUGA: Mantan Koruptor Jangan Diberi Kredit

Cuma, dalam kasus itu berbeda kasusnya dengan partai Buruh, Partai Merdeka, dan partai lain-lain yang berjumlah empat parpol itu," terang ketua KPU Pusat Hafidz Anshary kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Minggu (17/8).

Dikatakan Hafidz, untuk empat parpol lain keputusannya berdasar putusan MK No 12 Tahun 2008, sedangkan untuk Partai Republiku terkait masalah verifikasi dari KPU

"Dalam proses persidangan, KPU belum sempat menyampaikan data, karena itulah kami banding, kami akan sampaikan data yang ada di KPU

BACA JUGA: I Made Agra, Komandan Upacara HUT RI

Daya yang ada di KPU bahwa Partai Republiku hanya lolos di 14 provinsi, tapi dia (Republiku) mengakatakan lolos di 25 provinsi, berarti memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu.

Itu tadi, pada waktu persidangan berlansung, KPU belum sempat menyampaikan data yang 14 itu," paparnya.

Sebenarnya, kata Hafidz, KPU diundang untuk menghadiri sidang PTUN tersebut, namun karena menganggap tetap diberi kesempatan untuk menyampaikan data KPU sebelum putusan PTUN"Sebenarnya diundang, tapi ada kebiasaan bahwa biasanya setelah menyampaikan di persidangan,

diberi kesempatan menyampaikan data, tapi kesempatan itu tidak terjadiMakanya, kami ambil langkah banding data," paparnya.

Kesempatan banding, lanjut Hafidz, masih ada waktu 14 hari"Kami akan sampaikan hasil verifikasi KPUMasih ada 14 hari waktu untuk banding, kami berusaha secepatnyaSekarang memori bandingnya sedang disusun oleh biro hukum KPUSemuanya masih ada waktu, sebab penetapan calon

legislatif pada 22 Oktober 2008 mendatang," tukasnya.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alergi, ABN Tampil Beda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler