Didik Sudah Singgung soal Hasil KLB Partai Demokrat

Jumat, 05 Maret 2021 – 10:12 WIB
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyatakan upaya Gerakan Pengambilalihan Kepimpinan Partai Demokrat (GPK PD) menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) dapat dipastikan sebagai tindakan ilegal.

Hal ini disampaikan Didik Mukrianto merespons kabar pelaksanaan KLB Demokrat di Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, 5-7 Maret 2021. Konon, forum itu bakal dihadiri Kepala KSP Moeldoko.

BACA JUGA: KLB Demokrat, Irwan Fecho Sentil Komitmen Presiden Jokowi, Kalimatnya Tajam

"Meskipun KLB adalah salah satu forum yang konstitusional, namun bila ada pihak-pihak yang ingin melakukan KLB saat ini, dapat dipastikan itu gerakan inkonstitusional," kata Didik kepada JPNN.com, Jumat (5/3).

Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat itu menerangkan, sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat pelaksanaan KLB hanya dapat dilakukan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau minimal 2/3 jumlah DPD dan 1/2 jumlah DPC dan disetujui Majelis Tinggi Partai.

BACA JUGA: Ribuan Orang Sudah di Lokasi KLB Demokrat, Moeldoko Pasti Hadir

Senentara saat ini, kata Didik, DPD dan DPC Demokrat se-Indonesia tetap solid bersama Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan tegas menolak KLB.

"Belum lagi Majelis Tinggi tidak mungkin dan tidak pernah mengeluarkan persetujuan apa pun terkait dengan pelaksanaan KLB tersebut. Mustahil KLB dapat dilakukan," tegas politikus asal Jawa Timur ini.

BACA JUGA: Aksi Koboi Bripka MJ Melepas Tembakan Bukan soal Tagihan Pembayaran Tuak, Oh Ternyata

Dengan demikian, katanya, jika KLB itu dipaksakan dan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hak serta kewenangan secara sah, apalagi dilakukan oleh dan melibatkan pihak eksternal, maka bukan hanya melanggar hukum tetapi lebih jauh dari itu, bisa membahayakan tatanan demokrasi.

"Pemerkosaan hukum dan demokrasi demikian harus dihentikan dan dibubarkan karena selain mencederai prinsip negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, juga bisa membuat kerusakan permanen dalam tatanan demokrasi dan membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara," tutur Didik.

Anggota komisi bidang hukum DPR RI ini juga meminta Polri segera mengambil langkah-langkah nyata untuk membubarkan acara yang nyata-nyata dilakukan secara ilegal tersebut.

"Apalagi berdasar konfirmasi dari pihak kami, acara tersebut tidak mengantongi izin keramaian dari Mabes Polri maupun Polda Sumut," jelasnya.

Terakhir, Didik menyinggung soal kemungkinan hasil KLB yang disebutnya ilegal itu didaftarkan ke Kemenkumham. Bila itu terjadi, dia meminta Menkumham Yasonna Laoly menolaknya.

Sebab, kata Didik, AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V tahun 2020 sudah disahkan oleh Kemenkumham, dan demi hukum Kemenkumham sudah memahami sepenuhnya standing aturan maupun struktur personalianya.

BACA JUGA: Tiga Polisi yang Terlibat di Kasus Kematian Laskar FPI Sudah Tak Bertugas lagi

Belum lagi pada 4 Maret 2021, surat DPP Partai Demokrat sudah diterima Kemenkumham terkait dengan standing perencanaan dan pelaksanaan KLB yang ilegal dan inkonstitusional.

"Dengan dalih apa pun, menkumham secara akal dan logika sehat mestinya tidak akan menerima, dan harusnya dengan tegas menolak hasil-hasil KLB," pungkas Didik.(fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler