jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengaku enggan berasumsi terkait kejanggalan-kejanggalan yang beredar soal kematian perantau Minang, Rahmat Faisandri.
Kejanggalan yang dimaksud ialah Rahmat dilaporkan dan dikeroyok atas kasus pencurian, tetapi belum terbukti perbuatan tersebut.
BACA JUGA: Andre Rosiade Apresiasi Dukungan Komisi III DPR Terhadap Kasus Kematian Rahmat Vaisandri
Hal itu juga ditanyakan oleh awak media saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Senin (3/2).
"Korban ini benar mencuri enggak, ini janggal lho?" tanya awak media.
BACA JUGA: Jadi Atensi Komisi III, Polres Jaktim Akhirnya Rilis Kasus Kematian Perantau Minang
"Kami tidak bisa berasumsi, penyidik tidak bisa berasumsi. Keterangan yang ada pada kami bersesuaian, kami melakukan press rilis ini sesuai dengan berita acara, keterangan yang disampaikan pada kami, keterangan awal yang disampaikan ke kami seperti itu."
"Kami tidak bisa berasumsi, wajar atau tidak wajar jangan tanyakan kepada polisi, karena ini bicara terkait fakta hukum yang ada yang kami kumpulkan," jawab Ary.
BACA JUGA: Penyidik Kesulitan Ungkap Kematian Perantau Minang, Kapolres Jaktim: CCTV Tidak Berfungsi
Dia menjelaskan berdasarkan keterangan pelaku pengeroyokan, handphone (hp) sudah berpindah tangan.
"Saat BAP disampaikan bahwa itu sudah berpindah. Hp dan dompet itu sudah berpindah dari pemiliknya. Jadi keterangan pihak tersangka menyatakan demikian."
"Kami menyampaikan ini sesuai dengan keterangan yang disampaikan kepada penyidik," jelas Ary.
Dia juga membantah isu adanya penghalangan penyidikan kasus tersebut lantaran salah satu tersangka ialah oknum Brimob.
"Tidak ada itu. Pada sebelum kejadian sudah kami jelaskan ke pihak pengacara dan keluarga korban, kami transparan, saya sendiri yang menjelaskan. Saya yang bertemu langsung pengacara dan keluarga korban di Polsek Pasar Rebo. Kami tidak ada punya indikasi tendensius apa-apa," jelas dia.
Sebelumnya, anggota DPR RI dari Dapil I Sumatra Barat, Andre Rosiade menduga ada upaya manipulasi kasus kematian Rahmat.
"Jadi banyak hal ya jadi keterangan dari kuasa hukum jelas bahwa ada dugaan kasus ini dimanipulasi, seakan-akan saudara Rahmat Faisandri ini sebagai korban penganiayaan dituduhkan menjadi salah satu pelaku pencurian ada dugaan seperti itu," kata Andre usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).
Dia juga menduga ada pengaburan tempat kejadian perkara pembunuhan, dan Polsek Pasar Rebo tidak serius menanganinya hingga kasus ini terkatung-katung.
"Yang kedua ada dugaan pengaburan TKP dan juga tidak seriusnya pihak Polsek Pasar Rebo dalam mengungkap kasus ini," jelas Andre. (mcr8/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukti Jelas, Rikwanto Kesal Polres Jaktim Lambat Proses Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra