jpnn.com, BANDUNG - Diduga membuka pusat pendidikan agama dengan aliran sesat, delapan orang diamankan aparat Polrestabes Bandung.
Kedelapan orang itu diamankan setelah adanya sejumlah warga yang mendatangi lokasi yang berada di Kelurahan Cijawura, Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat.
BACA JUGA: Fakta-Fakta Aliran Sesat Hakekok, dari Mandi Bareng Tanpa Busana hingga Syahadat
"Kami mengamankan delapan orang pengurus yayasan tersebut, untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi friksi atau gesekan antara warga dengan pengurus yayasan atau jemaah yayasan Baiti Jannati ini," kata Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang, Kamis (24/6).
Adanan mengatakan para warga mendatangi lokasi itu pada Rabu (23/6) malam, karena warga menduga yayasan tersebut mengajarkan aliran agama yang tak sesuai.
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo: Perbuatan Briptu Nikmal Idwar Keji dan Biadab, Hukum Seberat-beratnya!
Warga menuntut pengurus yayasan untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di lingkungan itu.
Setelah adanya laporan itu, tim dari Polsek Buahbatu, Dalmas, dan Sabhara mendatangi lokasi guna mengantisipasi adanya perselisihan antara warga dan kelompok tersebut.
"Memang sudah banyak, namun bisa kami redam emosi warga untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan atau perbuatan melawan hukum," kata dia.
Menurut Adanan, kedelapan orang itu berperan sebagai ketua, wakil ketua, hingga staf-staf lainnya yang tergabung dalam organisasi itu. Kini, mereka tengah diperiksa.
"Kalau memang ini nanti memenuhi unsur pidana penistaan terhadap agama tentu saja kami akan proses," ucap Adanan.
Dalam proses penegakan hukum, menurut Adanan, Satreskrim bekerja sama dengan MUI Jawa Barat, dan aparatur kewilayahan setempat.
Adanan mengatakan aktivitas kelompok tersebut berpotensi melanggar Pasal 165 A KUHP tentang Penodaan Agama. Namun, menurutnya tim penyidik masih memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami profesional tidak akan mendiskreditkan suatu kelompok atau golongan masyarakat tertentu, akan kami proses sesuai ketentuan hukum," ujarnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti