Diduga Aniaya Junior hingga Tewas, 5 Taruna PIP Semarang jadi Tersangka

Jumat, 10 September 2021 – 13:50 WIB
Lima taruna PIP Semarang tersangka penganiyaan yang menewaskan juniornya saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Jumat. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang menjadi tersangka penganiayaan yang menewaskan Zidan Muhammad Faza. 

Korban adalah taruna yang merupakan junior dari kelima pelaku. 

BACA JUGA: Innalillahi, Taruna PIP Semarang Tewas Setelah Dipukul Senior, Keterlaluan!

Kelima senior yang diduga sebagai pelaku penganiayaan yang menewaskan Zidan tersebut masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompu Sungu, dan Budi Dharmawan.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan penganiayaan yang menewaskan Zidan terungkap setelah polisi mengungkap adanya kejanggalan terhadap laporan awal penyebab kejadian itu.

BACA JUGA: Polisi Beber Motif Penganiayaan yang Menewaskan Ustaz Kamaruddin, Oh Ternyata

"Jadi, penyidik menemukan keganjilan saat menghimpun keterangan pada laporan awal kejadian itu," katanya di Semarang, Jumat (10/9). 

Kombes Irwan menjelaskan bahwa laporan awal tewasnya Zidan disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas yang melibatkan salah seorang pelaku yang bernama Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon.

BACA JUGA: Polisi Buru WNA Asal Nigeria Terkait Dugaan Penganiayaan

Tersangka mengaku memukul korban setelah terlibat kecelakaan hingga akhirnya meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.

Namun, polisi dalam penyidikannya menemukan sejumlah kejanggalan ketika menghimpun bukti dan keterangan dari para saksi.

Irwan mengungkap beberapa kejanggalan tersebut ialah warga di sekitar lokasi tentang terjadinya kecelakaan antara korban dan pelaku menyebut tidak pernah ada peristiwa itu.

Selain itu, polisi juga mendapati rekaman CCTV rumah sakit yang menunjukkan bahwa korban dibawa oleh banyak rekannya untuk mendapatkan perawatan.

Dari berbagai keterangan dan bukti yang diperoleh, korban diduga dianiaya oleh lima seniornya itu di luar lingkungan kampus.

Dari keterangan pelaku, korban dianiaya di Mess Indo Raya di daerah Genukkrajan, Semarang.

Korban dianiaya ketika para seniornya itu mengumpulkan para adik kelasnya di luar kampus untuk pembinaan.

Dari pemeriksaan, tersangka Caecar menyatakan siap bertanggung jawab atas kejadian itu dengan berpura-pura membuat cerita seolah-olah terjadi kecelakaan yang memicu penganiayaan itu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menewaskan orang lain. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler