SENGKANG -- Kapolda Sulselbar, Irjen Pol Mudji Waluyo turun tangan dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Bupati Wajo Andi Burhanuddin Unru, dan rombongannya pada Senin (21/1). Kapolda langsung mendatangi Mapolres Wajo untuk melakukan gelar perkara kasus tersebut, didampingi Direktur Kriminal Umum Kombes Joko Hartanto, Direktur Intel Polda Sulselbar, Kombes Gunawan, Kabid Propam Polda Sulselbar Kombes Hendi Handoko, dan Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Endi Sutendi.
Setelah menggelar rapat tertutup dengan Kapolres Wajo, AKBP Masrur dan tim penyidik Polres Wajo. Kapolda Sulselbar langsung menggelar konfrensi pers. Dia membenarkan telah terjadi tindakpidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, masing-masing lelaki berinisial WA, AD, dan AZ.
Korbannya adalah Ahiruddin bin Supri (45) , muhammad azis (53) dan dakhirwan (34). TKP-nya di dua titik berbeda Kelurahan Doping Kecamatan Penrang dan Benceng-bencengnge Desa Bontobetteng Kecamatan Majauleng. Barang bukti yang sudah diamankan adalah 1 unit mobil suzuki Esqudo DD 356 SS.
Menurut Irjen Pol Mudji Waluyo ketiga tersangka tersebut dijerat pasal KUHP Pasal 351 ayat 1 jo pasal 170 ayat 1 ke Ie. Untuk selanjutnya, kata dia, perkara tersebut akan ditarik ke Mapolda Sulselbar untuk ditangani Direktur Krimin umum.
"Kita akan lakukan pendalaman kasus ini secara proporsional dan profesional,"tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Wajo, AKBP Masrur mengatakan tersangkanya adalah anggota FKPPI Kabupaten Wajo. Mengenai alasan kasus tersebut ditangani Polda Sulselbar, Masrur mengaku itu merupakan kebijakan dari Kapolda Sulsebar.
Sebelumnya, ketiga korban tersebut diamankan Tim Pemenangan Syahrul Yasin Limpo-Arifin Nu'mang (Sayang) Kabupaten Wajo karena diduga melakukan politik uang (bagi-bagi sarung) bersama tiga orang lainnya di tiga titik berbeda. Pada saat diamankan, ketiga korban tersebut mengaku dipukul, ditendang dan ditempeleng.
Kemudian Selasa (22/1), orang-orang yang ditangkap melakukan politik uang ini melapor balik ke Polres Wajo atas dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Terlapornya adalah Andi Burhanuddin Unru yang juga Bupati Wajo bersama rombongan. Hingga, kamis 24 Januari tim penyidik Polres sudah memeriksa 17 orang saksi termasuk saksi korban. (lin)
Setelah menggelar rapat tertutup dengan Kapolres Wajo, AKBP Masrur dan tim penyidik Polres Wajo. Kapolda Sulselbar langsung menggelar konfrensi pers. Dia membenarkan telah terjadi tindakpidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, masing-masing lelaki berinisial WA, AD, dan AZ.
Korbannya adalah Ahiruddin bin Supri (45) , muhammad azis (53) dan dakhirwan (34). TKP-nya di dua titik berbeda Kelurahan Doping Kecamatan Penrang dan Benceng-bencengnge Desa Bontobetteng Kecamatan Majauleng. Barang bukti yang sudah diamankan adalah 1 unit mobil suzuki Esqudo DD 356 SS.
Menurut Irjen Pol Mudji Waluyo ketiga tersangka tersebut dijerat pasal KUHP Pasal 351 ayat 1 jo pasal 170 ayat 1 ke Ie. Untuk selanjutnya, kata dia, perkara tersebut akan ditarik ke Mapolda Sulselbar untuk ditangani Direktur Krimin umum.
"Kita akan lakukan pendalaman kasus ini secara proporsional dan profesional,"tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Wajo, AKBP Masrur mengatakan tersangkanya adalah anggota FKPPI Kabupaten Wajo. Mengenai alasan kasus tersebut ditangani Polda Sulselbar, Masrur mengaku itu merupakan kebijakan dari Kapolda Sulsebar.
Sebelumnya, ketiga korban tersebut diamankan Tim Pemenangan Syahrul Yasin Limpo-Arifin Nu'mang (Sayang) Kabupaten Wajo karena diduga melakukan politik uang (bagi-bagi sarung) bersama tiga orang lainnya di tiga titik berbeda. Pada saat diamankan, ketiga korban tersebut mengaku dipukul, ditendang dan ditempeleng.
Kemudian Selasa (22/1), orang-orang yang ditangkap melakukan politik uang ini melapor balik ke Polres Wajo atas dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Terlapornya adalah Andi Burhanuddin Unru yang juga Bupati Wajo bersama rombongan. Hingga, kamis 24 Januari tim penyidik Polres sudah memeriksa 17 orang saksi termasuk saksi korban. (lin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Camat dan Lurah, Diminta Awasi Dana Gempa
Redaktur : Tim Redaksi