JAKARTA - Kuasa Hukum Halim Jawan dari Kantor Pengacara SNR, Robin Siagian dan Henry Napitupulu mengungkapkan PT Prima Mitrajaya Mandiri (PMM) diduga telah melakukan pengurasakan hutan. Perusahaan yang kini 92,5 persen dimiliki sahamnya oleh perusahaan publik Inggris yaitu M.P. Evan & Co Limite diduga melakukan illegal logging di atas lahan seluas 540 Hektar di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
“Kami memiliki bukti bahwa anak perusahaan M.P Evans telah membuka lahan perkebunan di atas lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) di Kutai Kertanegara yang seharusnya tidak dimaksudkan untuk perkebunan kelapa sawit. Buktinya sudah diserahkan ke Polda Kaltim," kata Robin dalam rilisnya, Minggu (13/1).
Robin mengatakan kliennya yang pertama kali mengungkap adanya dugaan illegal logging tersebut. Tapi anehnya, malah Halim Jawan saat ini sedang menghadapi tuntutan dari mitra asingnya tersebut dengan tuduhan penggelapan atas biaya pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) setelah ia melaporkan kasus illegal logging ke polisi.
Halim Jawan adalah pendiri PMM dan PT Teguh Jayaprima Abadi (TJA). Namun dalam perjalanananya, saham perusahaan ini kemudian berpindah perusahaan Inggris MP Evans & Co Ltd dan Sungkai Holdings Ltd sebanyak 92 persen. Halim kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Robin juga memertanyakan adanya keganjilan dalam proses hukum terhadap kliennya. Kata dia, dalam Surat Perkembangan Penyelidikan pada tanggal 3 Oktober penyidik sulit memeriksa para direksi selaku saksi. Alasannya, para direksi ini berada di luar negeri. “Klien kami mengetahui dengan jelas bahwa Mr. Chandra Sekaran KV. Nair. Direktur Utama kedua anak perusahaan M.P.Evan tersebut selalu berada di Jakarta ataupun Kutai Kartanegara," katanya.
Ia memastikan bahwa orang-orang yang bisa dijadikan saksi oleh polisi selalu ada di Indonesia karena telah melakukan penanaman bahkan telah memanen lahan kelapa sawit seluas 10.000 Hektar, yang didalamnya termasuk 540 Hektar yang berada di KBK. "Di PN Jaksel saat Halim disidang, Chandra Sekaran hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi Pelapor sehingga untuk mengetahui keberadaan tidaklah susah," katanya.
Robin menjelaskan di atas lahan KBK tersebut, PT PMM telah melanggar kawasan KBK dengan mendirikan bangunan, gudang, rumah, dan kantor sejak 2007 yang pembangunannya dimulai ketika Owen David Wilkinson selaku direktur utama PT PMM & PT TJA. Bahkan di lahan tersebut PT PMM telah melakukan panen sawit.
“Jelas bahwa perusahaan itu patut diduga telah melanggar Pasal 1 UU Kehutanan No. 40 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa kawasan hutan adalah kawasan tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan keberadaan sebagai hutan tetap, dan karenanya setiap penggunaan dan atau pemanfaatan wilayah hutan atau Kawasan Budidaya Kehutanan yang tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan perbuatan melawan hukum,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Henry Napitupulu juga mengungkapkan bahwa pihaknya bahkan juga telah mendapatkan surat konfirmasi melalui surat Dirjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Nomor S.1199/VII-KUH/2012 Tanggal 5 Oktober 2012 atas permintaan perihal tanggapan terhadap permohonan informasi dan konfirmasi yang diajukannya. “Surat tersebut menegaskan bahwa lahan yang dimaksud termasuk ke dalam lahan yang tertera ke dalam Keputusan Menteri Kehutanan tentang penunjukan kawasan hutan dan perairan di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucapnya.
Kasus ini bermula saat Halim Jawan memperingatkan mitra asingnya agar tidak melakukan illegal logging di atas lahan Hutan Produksi, serta mengusulkan pergantian direktur utama yang tetap melakukan kegiatan di atas 540 Hektar lahan kawasan Hutan Produksi. Tapi sikap Halim ini ternyata berbalas pada tuduhan menggelapkan dana pengurusan HGU sebesar 2 Juta USD yang saat ini mulai disidang di PN Jakarta selatan. (jpnn)
“Kami memiliki bukti bahwa anak perusahaan M.P Evans telah membuka lahan perkebunan di atas lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) di Kutai Kertanegara yang seharusnya tidak dimaksudkan untuk perkebunan kelapa sawit. Buktinya sudah diserahkan ke Polda Kaltim," kata Robin dalam rilisnya, Minggu (13/1).
Robin mengatakan kliennya yang pertama kali mengungkap adanya dugaan illegal logging tersebut. Tapi anehnya, malah Halim Jawan saat ini sedang menghadapi tuntutan dari mitra asingnya tersebut dengan tuduhan penggelapan atas biaya pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) setelah ia melaporkan kasus illegal logging ke polisi.
Halim Jawan adalah pendiri PMM dan PT Teguh Jayaprima Abadi (TJA). Namun dalam perjalanananya, saham perusahaan ini kemudian berpindah perusahaan Inggris MP Evans & Co Ltd dan Sungkai Holdings Ltd sebanyak 92 persen. Halim kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Robin juga memertanyakan adanya keganjilan dalam proses hukum terhadap kliennya. Kata dia, dalam Surat Perkembangan Penyelidikan pada tanggal 3 Oktober penyidik sulit memeriksa para direksi selaku saksi. Alasannya, para direksi ini berada di luar negeri. “Klien kami mengetahui dengan jelas bahwa Mr. Chandra Sekaran KV. Nair. Direktur Utama kedua anak perusahaan M.P.Evan tersebut selalu berada di Jakarta ataupun Kutai Kartanegara," katanya.
Ia memastikan bahwa orang-orang yang bisa dijadikan saksi oleh polisi selalu ada di Indonesia karena telah melakukan penanaman bahkan telah memanen lahan kelapa sawit seluas 10.000 Hektar, yang didalamnya termasuk 540 Hektar yang berada di KBK. "Di PN Jaksel saat Halim disidang, Chandra Sekaran hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi Pelapor sehingga untuk mengetahui keberadaan tidaklah susah," katanya.
Robin menjelaskan di atas lahan KBK tersebut, PT PMM telah melanggar kawasan KBK dengan mendirikan bangunan, gudang, rumah, dan kantor sejak 2007 yang pembangunannya dimulai ketika Owen David Wilkinson selaku direktur utama PT PMM & PT TJA. Bahkan di lahan tersebut PT PMM telah melakukan panen sawit.
“Jelas bahwa perusahaan itu patut diduga telah melanggar Pasal 1 UU Kehutanan No. 40 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa kawasan hutan adalah kawasan tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan keberadaan sebagai hutan tetap, dan karenanya setiap penggunaan dan atau pemanfaatan wilayah hutan atau Kawasan Budidaya Kehutanan yang tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan perbuatan melawan hukum,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Henry Napitupulu juga mengungkapkan bahwa pihaknya bahkan juga telah mendapatkan surat konfirmasi melalui surat Dirjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Nomor S.1199/VII-KUH/2012 Tanggal 5 Oktober 2012 atas permintaan perihal tanggapan terhadap permohonan informasi dan konfirmasi yang diajukannya. “Surat tersebut menegaskan bahwa lahan yang dimaksud termasuk ke dalam lahan yang tertera ke dalam Keputusan Menteri Kehutanan tentang penunjukan kawasan hutan dan perairan di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucapnya.
Kasus ini bermula saat Halim Jawan memperingatkan mitra asingnya agar tidak melakukan illegal logging di atas lahan Hutan Produksi, serta mengusulkan pergantian direktur utama yang tetap melakukan kegiatan di atas 540 Hektar lahan kawasan Hutan Produksi. Tapi sikap Halim ini ternyata berbalas pada tuduhan menggelapkan dana pengurusan HGU sebesar 2 Juta USD yang saat ini mulai disidang di PN Jakarta selatan. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nelayan Ujung Pandaran Nekat Melaut
Redaktur : Tim Redaksi