Diduga Bagi-bagikan Mie Instan, Anak Atut Dilaporkan

Kamis, 03 April 2014 – 03:17 WIB

jpnn.com - SERANG - Dua anak Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yakni, Andhika Hazrumy dan Andiara Aprilia Hikmah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, Rabu (2/4).  Keduanya yang mencalonkan diri dalam pemilu legislatif (Pileg) diduga melakukan pelanggaran kampanye pemilu 2014. 

Selain anak sulung dan anak kedua Gubernur Banten yang tengah tersandung kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) itu, Juru Bicara (Jubir) Nur Ikhsan juga ikut dilaporkan.

BACA JUGA: Puluhan Pelajar Terjaring Rajia Satpol PP

"Tanggal 31 Maret sore kita menemukan bukti di Desa Ciodeng, berupa plastik berisi mie instan dan kertas suara yang bergambar mereka," kata Ketua Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) Banten, Aziz Marha kepada wartawan usai melaporkan kasus tersebut ke Banwaslu Banten, Kamis ((2/4).

Azis menyatakan pembagian oleh ketiganya dilakukan pada waktu sore hari menjelang maghrib di Kampung Sindang Resmi, Desa Ciodeng, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang. Pembagiannya secara bersamaan, satu paket itu ada 3 suara. 

BACA JUGA: Video Jokowi-Ahok Dipisahkan Setan Merah Beredar di YouTube

Harapannya kita mengawal agar politik uang tidak merajalela. Karena kasian caleg yang tidak punya uang dan ingin membangun bangsa, tetapi di kotori oleh caleg yang membagi-bagikan barang,” jelas Azis Marha.

Untuk diketahui ketiganya merupakan calon legislatif (caleg) untuk lembaga berbeda. Andhika untuk DPR-RI, Andiara untuk DPD-RI, dan Fitron untuk DPRD Banten. Ketiganya dilaporkan memberikan mie instan dan kertas suara bergambar caleg tersebut. 

BACA JUGA: Buang Bayi Sendiri di Toilet Majikan

Pembagian mie instan dan kertas suara bergambar foto caleg ini dilakukan oleh tim sukses (timses) Andhika Hazrumy, caleg DPR-RI daerah pemilihan (Dapil) Banten 1, Lebak-Pandeglang dengan nomer urut 1. Fitron Nur Ikhsan caleg DPRD Banten dapil Kabupaten Pandeglang nomer urut 2 yang keduanya berasal dari Partai Golkar, dan Andiara Aprilia Hikmat caleg DPD-RI nomor urut 7.

Sementara Ketua Bawaslu Banten, Pramono U. Thantowi mengatakan, bahwa akan mempelajari terlebih dahulu laporan dari warga ini. ” Kami lakukan kajian materinya dulu. Kalau dari kajian awal itu pelanggaran administrasi akan kiklarifikasi lebih dulu. Prosesnya masih panjang," ujarnya.

Dugaan awal Bawaslu, para caleg ini melanggar Pasal 301 dengan hukuman pidana selama 2 tahun masa kurungan dan denda Rp24 juta. "Penyelesaiannya bukan disini (bawaslu), tapi penyelesaiannya melalui polres dan peradilan umum. Kita hanya memverifikasi," tandas Pramono.

Menyikapi laporan tersebut, saat hendak dikonfirmasi, baik terhadap kedua penerus dinasty politik Ratu Atut Chosoyah, baik Andhika dan Andiara tidak bisa dikonfirmasi. Bahkan Jubir Atut, Fitron Nur Ikhsan yang juga sebagai pihak terlapor saat dikonfirmasi mengaku dirinya merasa tidak membagi-bagikan mie instans sebagai laporan tersebut. 

Kendati begitu ia akan mengecek di titik wilayah ditemukannya pelanggaran itu. ”Kalau saya membagi-bagikan kartu nama dan surat suara itu benar. Itu juga dilakukan oleh seluruh caleg dan bukan sebagai pelanggaran pemilu,"kata Fitron singkat. (bud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Airin Minta Seluruh Honorer K2 Diangkat jadi CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler