jpnn.com, KOTABARU - Gegara kerap mengunggah seruan mengubah sistem negara ke khilafah di media sosial, dua guru honorer diamankan oleh Polres Kotabaru, Senin (13/7).
Menurut keterangan Kapolres AKBP Andi Adnan Syafruddin, dua guru honorer berinisial RH dan DW sering mengunggah seruan khilafah sembari menyertakan simbol HTI di akun Facebook mereka.
BACA JUGA: Guru Honorer Terharu Mendapat Bantuan dari Sandiaga Uno
HTI sendiri, kata Andi merupakan organisasi masyarakat yang sudah dilarang. Isi-isi unggaha keduanya itu sebutnya diduga melanggar UU ITE.
Terkait penangkapan Polres Kotabaru, LBH Pelita Umat menaggapinya dengan keras.
BACA JUGA: Innalillahi, Kai Api Meninggal Dunia di Usia 81 Tahun
Direktur Pembelaan LBH Pelita Umat sekaligus sebagai kuasa hukum kedua guru honorer, Janif Zulfiqar menegaskan, HTI sebenarnya bukan organisasi terlarang.
"Tidak ada peraturan perundang-undangan yang menyatakan organisasi dakwah HTI sebagai organisasi terlarang. HTI hanya dicabut status badah hukum perkumpulannya saja," beber Janif dalam keterangan tertulis, dikutip Radar Banjarmasin.
BACA JUGA: Rutin Posting Konten Terlarang di Media Sosial, Dua Pemuda Asal Pamukan Barat Ditangkap
Sehingga katanya, walau klien mereka itu simpatisan HTI, itu tidak melanggar hukum.
"Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa kegiatan yang dihentikan oleh SK Menteri dan Putusan Pengadilan TUN adalah kegiatan HTI sebagai lembaga (kegiatan Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia), bukan penghentian kegiatan dakwah individu anggota dan/atau pengurus HTI," tambahnya.
Paling penting katanya, kalau pun kliennya mengunggah soal khilafah, itu pula tidak melanggar hukum.
"Ajaran Islam Khilafah tidak ada aturan menyebutnya sebagai paham terlarang. Beda dengan komunisme merupakan ajaran PKI melalui TAP MPRS NO. XXV/1966," tegas Janif.
Janif menekankan, muslim mengajarkan soal khilafah dijamin dalam undang-undang.
"Mendakwahkan khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, ini dijamin konstitusi. Karena itu, siapapun yang menyudutkan khilafah maka dapat dikategorikan tindak pidana penistaan agama."
Dua guru honorer yang diamankan Polres Kotabaru itu merupakan warga asal Pamukan Barat, Kalimantan Selatan.
RH dan DW diketahui aktif memberikan informasi tentang khilafah sejak 2019. RH sendiri diduga pemilik akun Facebook @LaluRusdiOllshop. Sedangkan DW pemilik akun @Despii. (zal/ran/ema)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha