jpnn.com - JAKARTA-- Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Yopi Arianto dilaporkan terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul oleh bekas mantan honorer Satpol PP Pemkab Inhu berinisla NP ke Bareskrim Mabes Polri.
Yopi yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Inhu itu dilaporkan, karena NP mengaku dipaksa melayani hasrat seksual atasannya itu di sebuah hotel Pekanbaru tiga tahun silam disertai dengan cara aneh dan kasar, dengan iming-iming akan dinikahi dan dijadikan istri secara sah.
BACA JUGA: Pengantin Baru Tewas Diterjang Banjir Bandang
Laporan NP yang baru mengundurkan diri dari tempatnya bekerja sebagai honorer di Satpol PP Pemkab Inhu, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/296/III/2014/Bareskim tertanggal 18 Maret 2014 dan dengan nomor tanda bukti lapor : TBL/155/III/2014p/BARESKIM.
NP yang didampingi Kuasa hukum, Zuchli Imran Putra dkk mengatakan, awalnya dirinya sempat menolak ajakan Yopi untuk bertemu sejak Maret 2011. Namun dengan berbagai rayuan dan iming-iming sang bupati, akhirnya pada April 2011 NP tak kuasa menolak permintaan Yopi yang akhirnya terjadi hubungan badan.
BACA JUGA: Tak Kunjung Diumumkan, Peserta CPNS Geruduk Rumah Gubernur
"Saya dicabuli dan dipaksa melayaninya ( Bupati Inhu, red), tapi saat dimintai pertanggungjawaban dia mengelak," kata NP yang mengaku hanya sekali itu saja melakukan hubunagn badan dengan Yopi meskipun sempat diajak kembali namun ditolak.
Sementara itu, Imran menambahakan, bahwa peristiwa yang terjadi pada April 2011 di salah satu hotel di Pekanbaru itu, NP diperintahkan untuk bertemu Yopi oleh Supandi, orang kepercayaan Bupati Inhu.
BACA JUGA: Misteri Sumur Berair Mendidih
"Karena yang perintahkan atasannya, Supandi, maka korban tak kuasa menolak. Ketika sampai di hotel, Bupati Inhu tidak ada. Setelah itu Yopi tiba dan langsung mengajak korban hubungan badan disertai kekerasan dengan iming-iming dijadikan istri sahnya," beber Imran.
Namun hal itu kata dia, ternyata diingkari Yopi, bahkan honor sebagai staf honorer Satpol PP Pemkab Inhu selama 3 bulan Rp3 juta juga dipotong Rp1 juta tanpa ada alasan yang jelas.
"Ketika dia menanyakan ke Bupati Inhu, Yopi minta agar korban bertobat dan tugasnya dikembalikan ke Kecamatan Larik. Inilah yang membuat korban kecewa dan sakit hati, sehingga memutuskan melaporkan kasus ini ke Bareskim Mabes Polri," ulasnya.
Kenapa baru sekarang dilaporkan setelah kejadiannya sekitar 3 tahun lalu? Imran menyebutkan, karena korban takut dan diancam Yopi karena masih menjadi pegawai Pemkab Inhu. Namun setelah memutuskan berhenti sebagai pegawai honorer di Pemkab Inhu, baru korban memberanikan diri untuk melaporkan Bupati Inhu ke Mabes Polri.
"Yopi dilaporkan agar tidak ada lagi korban kelainan seksual Bupati Inhu, karena sebelum ini sudah ada kasus sama menimpa seorang janda asal Solo dan anaknya. Sempat dibuat Pansusnya di DPRD, nah kita minta agar jika ada korban-korban asusila Yopi lainnya agar berani melaporkan ke polisi," himbaunya.
Imran berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti oleh Bareskrim Mabes Polri sesuai hukum dan perundangan yang berlaku.
"Kita berharap Mabes Polri segera memeriksa dan menjadikan tersangka Bupati Inhu Yopi Arianto selaku terlapor," sambungnya.
Selain ke Mabes Polri, Imran mengatakan, pihaknya juga akan melaporkan kasus perbuatan cabul Bupati Inhu Yopi Arianto dengan bawahannya NP ke Mendagri Gamawan Fauzi dan Komnas Perempuan.
"Kita juga akan melaporkan ke DPP Golkar, Ketua DPD I Riau) karena Yopi adalah Ketua DPD II Golkar Inhu. Kita minta agar Yopi dicopot sebagai ketua DPD II dan dipecat dari Golkar," tegasnya.
Sementara itu, Perwira Siaga IPTU Eddy Wuryanto, SH, MH yang menerima laporan NP akan memproses dan menindaklanjuti dugaan dugaan tindak pidana perbuatan cabul tersebut.(yud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Bidan PTT Belum Terima Gaji
Redaktur : Tim Redaksi