jpnn.com - PADANG - Mantan petinju nasional asal Sumatera Barat (Sumbar), Gonzales (35) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga terlibat kasus pencurian besi dan tembaga yang dilakukan di PT Semen Padang pada Senin (14/12) lalu. Dia digelandang ke Mapolsek Luki untuk ditangkap dan memberikan keterangan terkait aksi yang dilakukannya tersebut. Ketika ditanyai, Gonzales berdalih bahwa besi dan tembaga tersebut bukan miliknya, melainkan barang dari rekannya yang bernama Otoy.
“Saya hanya mengumpulkannya saja dan uang penjualan akan dibelikan rokok serta belanja harian,” ujarnya dilansir Posmetro Padang (Grup JPNN.com), Kamis (18/12).
BACA JUGA: UMP Sumsel Rp2.213.001
Bahkan, dia mengaku dirinya mengalami gangguan jiwa dan meminta untuk dibawa ke pisikiater.
“Saya menyesal melakukan ini pak dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujarnya di Polsek Lubukkilangan.
BACA JUGA: Siswa SMK Tersambar Kereta
Gonzales yang merupakan mantan petinju Nasional asal Sumbar dan pernah meraih sabuk emas RCTI pada tahun 2009. Saat ditangkap di rumahnya di Jalan Raya Indarung Blok M, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubukkilangan, diduga dia juga sempat menggunakan narkoba jenis sabu-sabu karena petugas menemukan satu alat hisap sabu di dalam rumahnya. Saat menorehkan prestasi, pria ini pun mendapatkan pekerjaan di PT. Pasoka Sumber Karya Semen Padang dan sudah 11 tahun lamanya.
Sambil tertunduk, Gonzales menceritakan kalau dirinya juga pernah menjadi petinju amatir nasional hingga menjadi petinju profesional. Bahkan dia sempat menjuarai tinju amatir nasional pada tahun 1994-2002. Pada tahun 2002 beralih ke tinju profesional dan mendapatkan peringkat satu Nasional selama lima tahun. Selain itu, dia juga pernah berlaga di Sea Games mulai pada tahun 1994 hingga tahun 2002 lalu.
“Saya pernah melatih dan anak didik saya juga pernah menjadi juara,” ujarnya dengan sedikit tersenyum.
BACA JUGA: Tiga Tebing Longsor, Enam Rumah Rusak
Gonzales yang pernah ikut seleksi pra Olimpiade Sydney tahun 2000 dan juga pernah bertanding ke Jepang, Korea, Thailand untuk mewakili Indonesia pada tahun 2009 lalu terus berdalih telah melakukan pencurian barang-barang milik PT Semen Padang yang sudah menggadangkan namanya tersebut.
“Saya memungutnya karena saya lihat barang itu tak terpakai lagi. Setelah itu saya kumpulkan dan rencananya mau saya jual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kilahnya sambil tertunduk.
Pada saat itu, petugas pun berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa gulungan kabel tembaga, besi, sepeda motor merk Suzuki FU dengan nopol BA 3075 BA dan satu alat hisab sabu (bong). Saat penangkapan tersebut, seorang rekannya yang bernama Otoy berhasil melarikan diri.
Kapolsek Luki, Kompol Edissra Alwin menjelaskan, penangkapan mantan juara nasional itu berawal dari adanya laporan dari pihak PT Semen Padang tentang adanya pencurian barang-barang milik Semen Padang yang dilakukan oleh pelaku pada Senin (16/12) kemarin.
Pihak Semen Padang sendiri sudah berhasil menangkap pelaku, namun dia berhasil melarikan diri. Setelah adanya laporan itu, tim buser Polsek Luki kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya. Takut buruannya lepas, polisi langsung menggerebek pelaku dan menangkapnya saat duduk santai di depan rumah, namun rekan Gonzales berhasil melarikan diri.
“Setelah digeledah, kita menemukan barang bukti berupa gulungan besi tembaga, besi dan satu alat hisab sabu (bong). Kuat dugaan, sebelum digerebek pelaku ini bersama rekannya sedang mengkonsumsi sabu,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, pelaku ini merupakan mantan residivis dalam kasus pencurian dan penganiayaan. Dia pun sudah pernah empat kali berurusan dengan Polsek Luki dengan kasus perkelahian dan pencurian.
“Atas perbuatannya, pelaku ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” papar Edissra. (ag/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Janda Penjual Sayur Dilalap Jago Merah
Redaktur : Tim Redaksi