jpnn.com - PALEMBANG – Revisi besaran upah minimum provinsi (UMP) Sumsel 2015 selesai. Dewan Pengupahan yang beranggotakan perwakilan dari serikat buruh/pekerja, pengusaha, Disnaker Sumsel dan akademisi menggelar pembahasan UMP di Pemprov Sumsel, kemarin.
Hasilnya, UMP 2015 besarnya Rp2.213.001. "Ini berdasarkan penilaian medium dan hasil penghitungan KHL menurut survei tim di sembilan daerah. Nilai minimum KHL Rp1.917.687 dan maksimumnya Rp2.508.315. didapatkan nilai tengahnya Rp2.213.001 atau naik dari 12,09 persen dari UMP 2015 sebelum revisi yang besarnya Rp1.974.346," kata pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Dewi Irawati.
Dijelaskan Dewi, besaran UMP yang akan direkomendasikan kepada Gubernur Sumsel itu ditetapkan berdasarkan rapat Dewan Pengupahan Sumsel tanpa penilaian upah minimum sektoral.
BACA JUGA: Siswa SMK Tersambar Kereta
Ditambahkan Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Drs H Akhmad Najib SH, cukup sulit menentukan UMP setiap tahunnya.
BACA JUGA: Tiga Tebing Longsor, Enam Rumah Rusak
Banyak faktor yang harus dipertimbangkan. Salah satunya angka KHL yang jadi modal hidup minimal para buruh/pekerja serta kemampuan perusahaan di Sumsel. Karena itulah, pascanaiknya harga BBM bersubsidi, diputuskan untuk merevisi UMP 2015 yang ketika itu telah ditetapkan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin Rp1.974.346.
“Sebelum merevisi UMP, ada tim yang kembali melakukan survei KHL ke sembilan daerah di Sumsel (lihat grafis). Berdasarkan KHL itu dan pembahasan bersama tadi (kemarin), akhirnya diputuskan besaran UMP tahun depan Rp2.231.001. Berlakunya sejak 1 Januari 2015. Sebelum itu, kami akan ajukan kepada gubernur dahulu untuk disyahkan, “ beber Najib.
BACA JUGA: Rumah Janda Penjual Sayur Dilalap Jago Merah
Sebelumnya, perwakilan meminta UMP sekitar Rp2,1 jutaan. Sedang para buruh/pekerja minta Rp2,3 jutaan. Rapat pembahasan UMP tersebut berjalan alot. Sempat terjadi tiga kali skorsing. Pada skorsing terakhir, perwakilan serikat buruh/pekerja memilih keluar (walk out) dari ruang rapat.
“Sesuai perjanjian awal, yang meninggalkan rapat atau tidak hadir dianggap menyetujui keputusan dalam rapat,” cetusnya.
Diakui Najib, untuk upah minimum sektoral (UMS) belum dibahas besarannya. Ada sembilan sektor yang tentu saja besaran upahnya akan bervariatif. Nilainya dikembalikan kepada kesepakatan perusahaan dan pekerja dari sektor masing-masing.
"Kami tidak bisa memutuskan UMS karena memang diperlukan poin lain yang akan dinilai oleh masing-masing perusahaan, tempat pekerja/buruh itu bekerja," cetusnya.
Jika antara buruh/pekerja dan perusahaan telah bersepakat dengan nilai UMS untuk sektornya, Pemprov hanya akan mengesahkannya saja. Terkait masih adanya kekurangpuasan dari para buruh/pekerja dengan nominal UMP 2015, Najib menilai hal itu wajar.
“Menurut pembahasan bersama, angka itu sudah yang terbaik. Karena perwakilan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Sumsel tidak hadir, mereka akan kami berikan tembusan hasil rapatnya,” tandasnya. (wia)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pamit Mancing tak Kunjung Pulang, Ditemukan Jadi Mayat
Redaktur : Tim Redaksi