jpnn.com, DAIRI - Polres Dairi menahan Haryono Sinulingga, 47, buntut kericuhan saat pemilihan kepala desa (Pilkades) yang terjadi di Desa Bertungen Julu, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Penahanan tersebut dilakukan karena calon kepala desa nomor urut 2 itu diduga kuat menghasut warga untuk melakukan kerusuhan.
"Yang bersangkutan sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Dairi," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (27/11).
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 160 KHUPidana tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Selain Haryono Sinulingga, polisi terlebih dahulu sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan tersebut, yaitu IP, JWG, DHS, FS, KG, RDS, TJT, ATA, dan SB.
Kombes Hadi mengungkapkan kesembilan orang tersebut telah terbukti melakukan perampasan kotak suara serta memukuli anggota polisi yang berusaha untuk mempertahankan kotak suara saat hendak direbut oleh para pendukung.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 subsider Pasal 363 dan atau Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 406 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (mcr22/jpnn)
BACA JUGA: Pilkades di Dairi Ricuh, Irjen Panca Putra Turun Tangan
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Finta Rahyuni