Diduga Ilegal, Tenaga Kerja Asing Diprotes

Kamis, 02 Februari 2012 – 11:41 WIB

KARAWANG - Sistem laporan perizinan tentang tenaga kerja asing (TKA) di Karawang tidak singkron Sehingga untuk penertiban TKA tersebut belum bisa dilaksanakan. Disinyalir banyak TKA yang izin keimigrasiannya itu tidak lengkap dan menggunakan visa wisata. Tapi belum ada ketegasan dari instansi terkait untuk menertibkan perizinan tersebut.

Hal ini pun membuat Aliansi Besar Untuk Karawang (ABUK) resah. Organisai kemasyarakat ini mengancam akan lakukan demonstrasi untuk mempertanyakan hal itu pada instansi terkait. ABUK itu sendiri terdiri dari Angkatan Muda Indonesia Bersatu (AMIB) Karawang, Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Madani Institute, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Garda Metal. Sedangkan aksi demonstrasi akan akan dilakukan pada tanggal 9 Februari 2012 nanti.

Sekretaris AMIB Karawang, Dudung Ridwan mengatakan, saat ini TKA di Karawang mencapai 500 orang. Tetapi system penertiban administrasinya tidak ada satu laporan yang sinkron antara Kantor Imigrasi Karawang, Disnakertrans, dan pihak kepolisian. “Saya rasa dari ketiga komponen itu seperti menutup-nutupi tentang TKA yang ada di Karawang,” ujarnya pada Pasundan Ekspres, Rabu (1/2).

Atas kondisi ini, tenaga kerja lokal mengeluh. Keluhan yang dilontarkan oleh tenaga kerja lokal tentang sikap TKA yang terlalu berlebihan saat menyuruh. Bahkan ada yang menggunakan kaki saat menyuruh tenaga kerja lokal. “Mereka (TKA,red) seperti tidak tahu adat istiadat orang Indonesia,” terangnya.

Dikatakan, belum lagi banyak aturan-aturan yang dilanggar oleh TKA yang bekerja di Karawang. Pelanggaran aturan tersebut mulai dari keimigrasian sampai ketenagakerjaan. Sehingga TKA itu cenderung berkuasa atas tenaga kerja lokal. “Sehingga timbulah ketimpangan sosial antara TKA dan tenaga kerja lokal,” tandasnya.

Ditambahkan, bahkan tidak ada data yang valid dari disnaker tentang perizinan keimigrasian. Bahkan ada indikasi para TKA tersebut menggunakan visa wisata untuk bekerja di Indonesia atau visa masa bekerja disini sudah habis dan belum diperpanjang. “Bahkan bukan tidak mungkin ada penyalahgunaan dokumen-dokumen keimigrasian oleh TKA,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Dudung, ABUK pada tanggal 9 Februari mendaang akan melakukan demonstrasi besar-besaran untuk mempertanyakan perihal tidak sinkronnya data dari imigrasi dan disnakertrans tentang TKA. “Selain itu kami juga akan mempertanyakan berapa banyak kasus TKA yang ditangani oleh kepolisian yang sudah dilaporkan kepada pihak imigrasi,” tukasnya.

Senada Abda Khoer Mufti, ketua FSPMI mengatakan, Disnakertrans seharusnya bisa membina TKA agar bisa memahami etika yang ada di Indonesia. Sebab tidak sedikit anggota FSPMI yang mengalami ketidak nymanan atas sikap dari TKA ditempat kerjanya. “Kita juga berharap pihak kepolisian bisa melaporkan TKA yang bermasalah pada pihak imigrasi Karawang,” ucapnya.

Tapi dilapangan, lanjutnya, selama ini tidak ada sama sekali laporan dari pihak kepolisian pada imigrasi tentang permasalahan TKA. “Ada dua kemungkinan hal itu bisa terjadi, pertama memang tidak ada masalah, kedua telah terjadi masalah dipihak kepolisian sehingga tidak melaporkan temuannya pada imigrasi,” terangnya.
Diharapkan, ada sinergitas dari tiga komponen agar ketertiban dan etika TKA bisa dilaksanakan. Kalau perlu disnakertrans bekerjasama dengan imigrasi untuk melakukan sosialisasi etika pada TKA yang ada Di Karawang. “Tapi kami tetap akan melakukan demonstrasi untuk mempertanyakan kinerja dari tiga komponen tersebut,” ungkapnya. (use)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Myanmar Terdampar di Perairan Aceh Utara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler