jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 36 orang Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan oleh Satuan Pengamanan Maritim Malaysia (APMM) Daerah Maritim 3 Lumut. Mereka ditahan karena berlayar menggunakan kapal tanpa identitas di wilayah perairan Negeri Jiran tersebut.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur melaporkan, pada tanggal 7 Desember aparat Malaysia menahan sebuah kapal tanpa identitas di sekitar 43 mil dari barat daya Pulau Pangkor, Perak. Kapal tersebut berisi 32 orang penumpang dan empat awak kapal yang semuanya warga negara Indonesia.
BACA JUGA: KKP Klaim Tangkap 22 Kapal Berbendera Tiongkok
"Mereka diduga akan berlayar menuju perairan Indonesia tanpa melalui jalur resmi," tulis KBRI Kuala Lumpur dalam keterangan pers yang diterima JPNN, Senin (8/12).
Petugas juga menemukan barang serta uang senilai RM 26.000 dalam bentuk mata uang Ringgit dan Rupiah. Kini, 36 WNI beserta harta benda mereka ditahan di kantor kepolisian daerah Manjung, Perak.
BACA JUGA: Pengamat Sayangkan Jokowi Terlalu Cekatan Ambil Keputusan
Segera setelah mendapatkan laporan, Dubes RI untuk Malayisa Herman Prayitno segera menugaskan Tim Satgas Perlindungan KBRI Kuala Lumpur untuk menemui para WNI yang ditahan. Dubes Prayitno sendiri telah bertemu dengan Komandan APMM Lumut, Captain Razak.
Dari pertemuan itu diketahui bahwa aparat Malaysia mencurigai 36 WNI tersebut terlibat dalam pengangkutan imigran gelap. Pasalnya, 32 penumpang kapal tidak memiliki izin untuk masuk wilayah Malaysia.
BACA JUGA: Jokowi Tunggu Janji SBY All Out Dukung Perppu Pilkada
Jika dugaan itu terbukti, para awak kapal dapat dihukum denda maksimal RM 250.000 (sekitar Rp 883 juta) atau hukuman penjara maksimal 5 tahun. Bahkan mereka bisa saja dikenakan kedua hukuman tersebut sekaligus.
"Namun jika tidak terbukti mereka akan dilepas dalam waktu paling lambat 14 hari," tulis KBRI. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Susi Menangis
Redaktur : Tim Redaksi