Diduga jadi Pemasok Senjata KBB, Oknum ASN Masih Diperiksa Polisi

Kamis, 23 September 2021 – 15:35 WIB
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal. (ANTARA/Evarukdijati)

jpnn.com, JAYAPURA - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial ES ditangkap polisi akibat diduga menjadi pemasok senjata dan amunisi bagi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Saat ini, oknum ASN itu masih menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor (Polres) Yahukimo, Papua.

BACA JUGA: Info Terkini dari Kombes M Firman Soal Oknum PNS yang Jadi Pemasok Senjata ke KKB

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal mengatakan bahwa penangkapan ES berawal saat yang bersangkutan hendak diberhentikan ketika melintas di depan Mapolres Yahukimo. 

Namun, lanjut Kamal, mobil yang dikemudikan ES terus melaju hingga anggota mengadang di ruas jalan lainnya. 

BACA JUGA: Detik-Detik Satgas Nemangkawi Tangkap Oknum PNS Pemasok Senpi KKB

Saat diadang, kata dia, terlihat jumlah penumpang sudah berkurang karena diturunkan di beberapa lokasi sehingga petugas melakukan pemeriksaan. 

“Dari pemeriksaan itu kemudian dilakukan penggeledahan di salah satu rumah di jalur 1 bawah kompleks Amruk, Dekai, Kabupaten Yahukimo,” kata Kombes Ahmad Kamal. 

BACA JUGA: KKB Berbuat Keji, Seorang Nakes Tewas, Satgas Covid-19 Bereaksi

Dia menjelaskan berdasar laporan yang diterima terungkap bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah ES, ditemukan puluhan barang bukti termasuk amunis. 

Perwira menengah Polri itu memerinci barang bukti yang diamankan di antaranya 26 butir amunisi 5,6 5TJ, delapan butir amunisi 38 SPC, satu magasin M-16, satu pasang pakaian loreng KNPB, berbagai senjata tajam tradisional dan alat-alat komunikasi. 

"Belum dipastikan amunisi dan berbagai senjata tajam itu belum diketahui akan diberikan ke KKB kelompok mana," kata Kombes Ahmad Kamal.

Dia menambahkan saat ini penyidik sudah memulangkan 20 saksi karena tidak terlibat dengan KKB. “ES tetap ditahan," tegasnya. 

Kamal menambahkan ES akan dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sebelumnya, pada 1 September lalu Satgas Nemangkawi menangkap Senaf Soll, pecatan TNI AD yang menjadi tersangka berbagai tindak kekerasan di Dekai termasuk pembunuhan staf KPU Yahukimo Hendry Jovinski. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler