Diduga Jual Nama Bupati, Pengemis Diamankan

Kamis, 17 Oktober 2013 – 07:37 WIB

MATARAM-Petugas Satpol PP Kota Mataram menangkap seorang pengemis di Perempatan Taman Baru, Jalan Sriwijaya, siang kemarin. Pria bernama Adnan itu kemudian diangkut bersama kotak amal dan beberapa surat yang digunakan mengemis di jalan.
    
Penangkapan itu didahului aksi kejar-kejaran antara Adnan dengan petugas. Namun, pria berpakaian gamis ini berhasil ditangkap.
    
Selain mengamankan Adnan, petugas juga mengamankan kotak amal yang berisi uang Rp 450 ribu, satu unit sepeda motor, dan surat-surat atas nama Yayasan Ponpes Nurul Jamaah. Surat-surat itu "ditandatangani" sejumlah pejabat daerah seperti Bupati Lombok Tengah HM Suhaili FT lengkap dengan stempel.
    
Tidak hanya itu, dalam surat yang dibawanya juga terdapat "tanda tangan" kepala desa, camat, kapolsek hingga danramil Kecamatan Kopang. Dengan surat tersebut Adnan dengan mulus melancarkan aksinya meminta sumbangan pembangunan Ponpes Nurul Jamaah dan meraup banyak uang tiap harinya.
    
Kepala Bidang Tramtibum Satpol PP Kota Mataram Bayu Pancapati mengungkapkan, Adnan merupakan pemain lama. Dia sudah sering ditangkap, bahkan sampai diberikan pembinaan.
    
”Dia ini  tidak pernah kapok. Sudah berulang kali kita tangkap, bahkan sampai masuk pembinaan Dinas Sosial. Tapi tetap saja minta-minta di jalan,” ungkapnya.
    
Tidak hanya mengemis, Adnan diduga menjadi orang yang kerap menggerakkan anak jalanan (anjal) di Kota Mataram. Dalam penangkapan anjal beberapa waktu lalu, ia datang ke markas Satpol PP meminta petugas melepaskan anaknya. Saat ditanya petugas, ia kerap memberikan keterangan berbelit-belit. Ia sempat mengaku berasal dari Makassar, Lombok Timur, dan Lombok Tengah.
    
Bayu mengatakan, Adnan akan diproses, terutama terkait tanda tangan Bupati Lombok Tengah dalam surat pengantar yang digunakan mengemis. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah untuk memastikan tanda tangan tersebut asli atau palsu.

Jika terbukti memalsukan tanda tangan kepala daerah, ia tentu akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku. ”Kita akan terus telusuri apakah surat-surat dan yayasan ini benar ada atau tidak,” katanya.
    
Sementara itu, Adnan mengaku hanya menjadi orang suruhan yayasan tersebut. Ia mendapatkan jatah persenan dari total uang yang didapatkan. Tiap bulan ia biasa menyetorkan uang ke yayasan sekitar Rp 850 ribu-Rp 1,1 juta.
    
Mengenai tanda tangan itu asli atau tidak, ia mengaku sama sekali tidak mengerti.  ”Saya hanya disuruh carikan dana buat yayasan,” kilahnya.  
    
Pria yang mengantongi kartu tanda penduduk Kota Mataram ini membantah dianggap telah memalsukan tanda tangan bupati. Dengan menunjukkan surat tugas nomor 083/YPP-NJ/ST/I/2013 ia merasa benar melakukan perbuatan mengemis. Uang hasil minta-minta kemudian diserahkan kepada yayasan. ”Bukan saya yang ambil sendiri,” katanya sambil menunjukkan kuitansi setoran. (cr-ili)

BACA JUGA: Bayar Rp 250 Juta Habisi Nyawa Holly

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngebut Kejar Pacar, Malah Sosor Pasutri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler