Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Tanjung Raman Dijebloskan ke Tahanan

Kamis, 29 Juli 2021 – 18:52 WIB
Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Tengah menahan Kades Tanjung Heran Bengkulu Tengah DE terkait kasus dugaan korupsi dana desa. (Antara/Helti Marini Sipayung)

jpnn.com, BENGKULU - Kepala Desa Tanjung Raman, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Bengkulu, DE yang berstatus tersangka korupsi dana desa akhirnya dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Benteng.

Kades itu sebelumnya sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Benteng untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Dana Desa Dikorupsi? Laporkan ke Sini

"Setelah sempat mangkir pada dua kali panggilan, akhirnya tersangka memenuhi panggilan ketiga dan langsung ditahan," kata Kajari Benteng Lambok Marisi Jakobus Sidabutar, Kamis (29/7). 

Menurut dia, DE datang ke Kejari Benteng didampingi oleh penasihat hukumnya untuk memenuhi panggilan dan mengikuti serah terima tahap dua dari penyidik kepada penuntut umum. Penahanan terhadap DE akan dilakukan selama 20 hari ke depan. DE akan ditahan di Lapas Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara. 

BACA JUGA: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Sugiwaras Resmi Ditahan

Lambok mengatakan berdasarkan hasil audit dari tim, dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019 terkait pembangunan pengerasan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Tanjung Heran yang mencapai Rp168 juta.

Atas kejadian tersebut, tersangka terancam Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat  1, 2, 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah ke UU Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1, 2, 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. "Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan pasal 3 minimal 1 tahun," katanya. (antara/jpnn)  

BACA JUGA: Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Bedegung Dijebloskan ke Tahanan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler