jpnn.com, BATURAJA - Kepala Desa (Kades) Bedegung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) MY (55) resmi menjadi tersangka tindak pidana korupsi dana desa.
Pak Kades itu pun langsung dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, Rabu (9/6).
BACA JUGA: Ssst, Jaksa Temukan Bukti Baru Dugaan Korupsi Dana Desa
“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka, untuk dititipkan di Rutan Baturaja,” kata Kepala Kejari OKU Bayu Pramesti di Baturaja, Rabu (9/6).
Bayu mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan laporan hasil penyelidikan perkara tipikor dalam kegiatan rehab jembatan gantung Desa Bedegung Tahun Anggaran 2019 dan 2020 yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 200 juta.
BACA JUGA: Korupsi Dana Desa, Eks Kades Ini Dituntut 5 Tahun Penjara
Dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan MY, kata Bayu, pihaknya mengambil keterangan 15 saksi dan ahli.
Menurut Bayu, pihak kejaksaan langsung menahan tersangka setelah cukup bukti dan keterangan-keterangan saksi termasuk ahli.
BACA JUGA: Mendes PDTT Surati Kepala Daerah yang Lamban Tangani BLT Dana Desa
Bayu menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain selain kades Bedegung nantinya.
"Saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan, tetapi tidak menutup kemungkinan berdasarkan fakta persidangan nanti bisa ada tersangka lain. Namun, untuk saat ini tersangka baru mengarah ke MY seorang," ujarnya.
Kuasa hukum MY, Peradin saat dikonfirmasi mengaku belum melakukan proses pengajuan penangguhan penahanan. Sebab, belum ada penjamin dari pihak tersangka.
“Ini baru proses awal. Kami belum mengajukan penangguhan penahanan. Kami akan koordinasi dulu dengan pihak keluarga terkait siapa yang akan menjamin penangguhan penahanan ini,” ujar dia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy