Diduga Korupsi, Kadispertan Bengkulu Ditahan

Selasa, 31 Januari 2012 – 04:36 WIB

BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali unjuk taring. Tak hanya menggertak, korps Adhiyaksa ini betul-betul membuktikan ucapannya dengan melakukan penahanan tersangka utama dugaan korupsi pendistribusian handtractor tahun 2007, Ir. Muchlis Ibrahim.
 
Terhitung Senin (30/1) , Kadis Pertanian Provinsi Bengkulu ini, dijebloskan ke Lapas Bengkulu menyusul empat tersangka handtractor lainnya, yang sudah lebih dulu mendekam di penjara. Mereka, Agus Aprizal (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Sofian Salih (Ketua Panitia Lelang) serta dua rekanan dari CV Indo Sakti Mahyudin Ismail dan Bahrun Aviv dari CV Napalan. Semuanya ada 6 tersangka, satu lainnya masih bebas,  Anita Silviana dari PT Cibucil.
 
Muchlis ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejati Bengkulu. Penahanan ini berdasarkan surat keputusan No 56/N.7/Fd.1/01/2012. Pantauan RB, Muchlis datang ke Kejati mengenakan pakaian dinas, didampingi Penasihat Hukum, Ali Tjasa, SH.. Sekitar pukul 17.00 WIB, masih mengenakan pakaian dinas PNS Muchlis dinaikkan ke mobil tahanan kejaksaan, diangkut ke Lapas Malabero.
 
Hingga dikirim ke Lapas, tidak ada satupun keluarga Muchlis yang mendampingi. Dicegat wartawan saat menuju mobil tahanan, seperti biasa, Muchlis hanya melepas senyum kecut tak bersedia berkomentar banyak terkait kasus yang dihadapinya. "Saya sebagai warga negara yang taat hukum. Saya akan bersikap kooperatif," singkatnya sambil masuk ke mobil tahanan.

Penasihat Hukumnya, Ali Tjasa mengatakan pihaknya akan segera mengembalikan kerugian negara dan mengajukan surat pengalihan status tahanan. Pasalnya, ia meyakini kliennya itu akan bersikap kooperatif dalam proses hukum kasus ini. Terutama untuk menyimpan keaslian saksi dan barang bukti.

"Besok kami akan ajukan langsung surat pengalihan tahanan. Klien saya akan mengembalikan kerugian negara," ungkap Ali Tjasa.

Sementara itu, Kajati Bengkulu, Pudji Basuki Setijono SH melalui Aspidsus, Dr. Drs. Agus Istiqlal, SH, MH menegaskan, pihaknya akan mempertimbangkan surat pengajuan pengalihan tahanan jika tersangka mengembalikan kerugian Negara. Ini berlaku bagi semua tersangka. Muchlis sendiri berjanji dalam waktu dekat akan mengembalikan kerugian Negara sekitar Rp 2,5 miliar.

"Yang bersangkutan sudah menepati janjinya. Muchlis menyerahkan diri setelah kami ancam akan jemput paksa. Kalau kerugian Negara sudah dikembalikan, pengalihan statu tahanan dapat dipertimbangkan. Syaratnya, yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti dan bersikap kooperatif. Serta yang terpenting, ada jaminan berupa uang atau harta," tegas Agus Istiqlal.

Dengan penahanan Muchlis, pihak Kejati masih menyisakan satu tersangka lain yakni Anita Silviana dari PT Cibucil. Dijelaskan Aspidsus, pihaknya baru mendapat konfirmasi bahwa Anita Silviana dalam kondisi sakit. Namun, diperkirakan dalam minggu ini Anita akan memenuhi panggilan dan ikut ditahan.

"Tadi (kemarin, red) penasihat hukumnya datang menunjukkan surat sakit dari dokter. Mereka janji Anita akan datang dalam beberapa hari lagi. Kami masih menunggu, jika mengelak akan jemput paksa," jelas Aspidsus. (cuy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jual Barang Kadaluarsa, Pemilik Toko Diperkarakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler