SORONG - Jika tidak ingin berurusan dengan masalah hukum , jangan coba-coba jual barang kadaluarsa. Sebab ujung-ujungnya akan menjadi penghuni hotel prodeo.
Seperti dialami tersangka MRL, karena ditemukan menjual sejumlah barang kadaluarsa. maka MRL yang berlamat di Jln F Kalasuat, selaku pemilik toko harus mempertanggung jawabkan sampai ke Pengadilan.
Radar Sorong (JPNN Group) melaporkan, setelah pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian dalam hal Polres Sorong Kota, giliran pihak Kejaksaan melimpahkan tersangka MRL ke Pengadilan Negeri (PN) Sorong.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) William Panjaitan, SH membenarkan pelimpahkan tersangka dan barang bukti ke PN Sorong. Adapun barang- barang kadaluarsa terdiri dari aroma pasta jeruk keprok sebanyak 29 botol ukuran 30 ml dengan tanggal kadaluarsa Maret 2010, teh gopek sebanyak 12 bungkus tanggal kadaluarsa Desember 2009, teh poci vanilla sebanyak 6 bungkus tanggal kadaluarsa Januari 2009, teh cap bendera 2 bungkus ukuran 50 gram tanggal kadaluarsa Juni 2010 dan Februari 2011, masako rasa sapi sebanyak 10 bungkus ukuran 9 gram tanggal kadaluarsa 25 Agustus 2010.
Selain itu, juga ada permen ekspreso kopi coklat 1 bungkus tanggal kadaluarsa 18 April 2011, kopi+ gula rasa pisang sebanyak 45 bungkus ukuran 22 gram tanggal kadaluarsa 6 Februari 2011, sirup ABC squash delight sirsak sebanyak 16 botol ukuran 622 ml tanggal kadaluarsa 28 Februari 2011, sirup ABC squash delight leci sebanyak 13 botol ukuran 625 ml tanggal 12 Maret 2011, permen ekpresso kopi mantap sebanyak 7 bungkus tanggal kadaluarsa 15 Juni 2010,permen alpenliebe orginal sebanyak 15 bungkus tanggal kadaluarsa 14 Maret 2010, sirup grape sguash segar sebanyak 4 botol ukuran 625 ml tanggal kadaluarsa 04 Agustus 2010.
“ Itu barang- barang yang kita limpahkan ke Pengadilan sebagai barang bukti. Tersangkanya ditahan, tunggu untuk jadwal sidang,” ujar William.
Diungkapkan, awal kasus ini bermula dari hasil operasi tim dari Balai Besar Pengobatan Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura bernama Burham Sidobejo bersama seorang penyidik dari Polres Sorong Kota melakukan pemeriksaan terhadap toko milik tersangka.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan barang- barang pangan yang sudah kadaluarsa, disimpan pada rak penyimpanan. Sedangkan yang sebahagian lagi diletakkan pada lantai toko digabungkan dengan barang pangan lainnya yang belum kadaluarsa
Dalam pemeriksaan, tersangka juga sudah ditanya apakah pernah memeriksa barang-barang yang dijual tersebut , namun dijawab tidak pernah dilakukan pengecekan secara rutin sebalum diserahkan kepada pembeli
“Tersangka dijerat dengan pasal pidana primair pasal 55 huruf d jo pasal 21 huruf e UU RI Nomor 1996 tentang Pangan. Subsidair pasal 56 huruf d jo pasal 21 huruf e UU RI Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan,”tandasnya. (boy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Bom Ikan Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi