jpnn.com, SARMI - Penyidik Satuan Reskrim Polres Sarmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarmi.
Kapolres Sarmi AKBP Timur Santoso mengungkapkan ketiga tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif BPKAD Kabupaten Sarmi.
BACA JUGA: Penganiaya Sekda Sarmi dan 3 Polisi Jadi Tersangka, Jumlahnya Ada 7 Orang
Salah satu dari tiga tersangka tersebut adalah Kepala BPKAD Kabupaten Sarmi.
"GYA adalah Kepala BPKAD sedangkan ADF serta FEY adalah bendahara rutin dan bendahara barang," beber AKBP Timur Santoso.
BACA JUGA: Identitas 6 Oknum TNI Pelaku Penganiayaan Sukarelawan Ganjar-Mahfud, Sudah Tersangka
Kasat Reskrim Polres Sarmi Iptu Hendrian menambahkan dalam tindakan pidana tersebut nilai kerugian mencapai Rp 2,1 miliar dari total anggaran 2021 senilai Rp 4 miliar.
"Dari nilai anggaran ada kerugian Rp 2,1 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh para tersangka," ungkap Hendrian.
Dia menyampaikan sejauh ini sudah lebih dari 15 orang diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut
"Kasus ini masih dikembangkan apakah ada terlibat orang lain atau tidak. Namun, kami sudah tetapkan tiga orang sebagai tersangka, salah satunya kepala BPKAD," tegasnya.
Para tersangka, kata Iptu Hendrian, sudah menjalani proses penahanan di Mapolres Sarmi.
Bahkan dalam waktu dekat pihaknya akan mengirim berkas perkara kepada jaksa penuntut umum Kejari Jayapura.
"Kami sudah tahan para tersangka. Rencananya pekan ini kami akan tahap satu berkas perkara," imbuh Kasat Reskrim Polres Sarmi. (mcr30/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji