Penganiaya Sekda Sarmi dan 3 Polisi Jadi Tersangka, Jumlahnya Ada 7 Orang

Jumat, 03 Juni 2022 – 23:21 WIB
Sekda Sarmi Elias Bakay jadi korban anarkistis pedemo yang melakukan pemalangan menuntut ganti rugi Jembatan Tor Atas, Jumat (27/5). ANTARA/HO/Dokumen pribadi

jpnn.com, SARMI - Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Sarmi Elias Bakay dan tiga aparat kepolisian.

Ke-7 tersangka tersebut, yaitu ME, KS, AB, ET, JB, TS dan EM.

BACA JUGA: Imigran Sudan di Bintan Ditahan Polisi, Ini Kasusnya

Polisi menjerat para pelaku Pasal 192 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan saat ini lima dari tujuh tersangka telah ditahan.

BACA JUGA: Kadis PUPR Kota Kupang jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya

Dua tersangka lainnya masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Jayapura.

Diketahui, kasus penyerangan Sekda Elias Bakay dan tiga anggota Polres Sarmi terjadi pada Jumat (27/5) lalu.

BACA JUGA: AKBP Victor Tegaskan Tidak Ada Pedemo yang Ditangkap dan Ditahan

Kasus penyerangan tersebut berawal dari blokade jalan oleh warga yang menuntut pemerintah segera menyelesaikan pembayaran hak ulayat tanah.

Warga yang merasa tidak puas atas penjelasan Sekda Elias Bakay mulai melakukan aksi anarkis dengan cara menyerang petugas menggunakan senjata tajam.

Sekda Elias Bakay yang berada lokasi pun menjadi bulan-bulanan warga hingga menjadi korban pembacokan. (mcr30/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sosok yang Terlibat Konvoi dan Serukan Khilafah Sudah Diidentifikasi, Siap-siap Saja


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler