jpnn.com, SARMI - Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Sarmi Elias Bakay dan tiga aparat kepolisian.
Ke-7 tersangka tersebut, yaitu ME, KS, AB, ET, JB, TS dan EM.
BACA JUGA: Imigran Sudan di Bintan Ditahan Polisi, Ini Kasusnya
Polisi menjerat para pelaku Pasal 192 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan saat ini lima dari tujuh tersangka telah ditahan.
BACA JUGA: Kadis PUPR Kota Kupang jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
Dua tersangka lainnya masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Jayapura.
Diketahui, kasus penyerangan Sekda Elias Bakay dan tiga anggota Polres Sarmi terjadi pada Jumat (27/5) lalu.
BACA JUGA: AKBP Victor Tegaskan Tidak Ada Pedemo yang Ditangkap dan Ditahan
Kasus penyerangan tersebut berawal dari blokade jalan oleh warga yang menuntut pemerintah segera menyelesaikan pembayaran hak ulayat tanah.
Warga yang merasa tidak puas atas penjelasan Sekda Elias Bakay mulai melakukan aksi anarkis dengan cara menyerang petugas menggunakan senjata tajam.
Sekda Elias Bakay yang berada lokasi pun menjadi bulan-bulanan warga hingga menjadi korban pembacokan. (mcr30/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sosok yang Terlibat Konvoi dan Serukan Khilafah Sudah Diidentifikasi, Siap-siap Saja
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji