Diduga Korupsi Perjalanan Dinas, Bupati Sumedang Tersangka

Jumat, 19 September 2014 – 16:39 WIB

jpnn.com - BANDUNG - Bupati Sumedang, Ade Irawan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi  perjalanan Dinas saat dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasipenkum Kejati Jabar Suparman. Ia mengatakan, penetapan Ade Irawan sebagai tersangka didasarkanpengembangan pemeriksaan yang dilakukan Kejari Cimahi.

BACA JUGA: Geng Motor Makassar Gunakan Busur, Dua Luka Serius

"Kejari sudah menetapkan tersangka, tujuh orang dari travel dan dua dari PPTK," kata Suparman, seperti dilansir Radar Bandung (JPNN Grup), Jumat (19/9).

Ia menyebutkan, selain itu dari hasil penelitian penyelidikan Kejari Cimahi, berikut mempelajari dokumen penyitaan, sudah ditemukan bukti mengenai peristiwa pidana dan dari barang bukti diketahui apa peranan masing-masing.

BACA JUGA: Senjata Serbu Menyalak di Depan Ruang Tahanan Anak Pengadilan

"Setelah hasil ekspos internal pimpinan kemarin (Rabu). Keluarlah surat perintah penyidikan terbaru sebagai tersangka atasnama Drs AI yang saat itu ketua DPRD Cimahi dan saat ini Bupati Sumedang," ujarnya.

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jabar Heru Wijatmiko menyebutkan, setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan baru, pihak penyidik nanti akan melakukan permeriksaan perdana tersangka AI sebagai tersangka. "Untuk waktunya nanti kita koordinasi dulu dengan ketua timnya," katanya.

BACA JUGA: Bekas Kandang Kambing Jadi Pabrik Senpi Rakitan

Untuk saat ini, Heru menyebutkan, pihaknya masih fokus dulu untuk mengumpulkan alat bukti. Disinggung posisinya sebagai bupati dan harus ada surat dari presiden, Heru mengaku untuk

setingkat bupati berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung (Sema) tidak memerlukan izin dari presiden. "Kalau dari Sema terkait pejabat negara untuk tingkat pemeriksaan tidak perlu izin (presiden)," ujarnya.

Selain itu dirinya mengaku untuk substansi kasus tersebut pihaknya tidak bisa menerangkan secara detail. "Namun kita selidiki pengelolaan dana perjalanan dinas, saat itu bersangkutan (Ade) sebagai ketua DPRD," bebernya.

Ade sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi anggaran 2011 dengan total kerugian Rp 1,7 miliar. Ade ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejati menumukan cukup barang bukti.

Disinggung kemana saja aliran dana tersebut, Heru mengaku saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan mencari tahu kemana saja aliran dananya. "Kemana alirannya nanti masih didalami," pungkasnya. (bal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dolly Jadi Sentra Produk UMKM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler