jpnn.com - TERBANGGIBESAR – Keberadaan pabrik senjata api (senpi) rakitan di wilayah Lampung Tengah (Lamteng) ternyata bukan isapan jempol belaka. Hal ini dibuktikan dari hasil penggerebekan jajaran Polsek Terbanggibesar pada sebuah bangunan yang diduga pabrik pembuat senpi di Dusun IV, Kampung Karangendah, Kecamatan Terbanggibesar, Lamteng, Selasa (16/9) malam.
Dari penggerebekan itu, aparat berhasil mengamankan seorang tersangka, Sukiman (43), yang diduga kuat sebagai pembuat senpi. Aparat juga menyita berbagai peralatan bengkel dan tiga senpi yang hampir selesai.
BACA JUGA: Dolly Jadi Sentra Produk UMKM
Kapolsek Terbanggibesar AKP M. Budhi Setyadi mengatakan, kasus ini bermula dari penangkapan tersangka yang terlihat membawa senjata tajam sewaktu duduk di depan sebuah konter di Kampung Karangendah pada Selasa sekitar pukul 22.00.
Tersangka memang sudah cukup lama diintai karena diinformasikan sering membawa senpi. Guna pengembangan kasus kepemilikan senjata tajam itu, aparat lantas menggeledah rumah tersangka. Di kediamannya, aparat menemukan lima buah silinder (bagian dari senpi) di belakang rumah.
BACA JUGA: Gunung Slamet Kembali Gempa Tremor
Temuan ini makin membuat aparat penasaran. Penggeledahan akhirnya menyasar bekas kandang kambing di belakang rumah tersangka. Di sana, aparat menemukan sebuah bungker yang di dalamnya tersimpan tiga rangka senpi rakitan jenis revolver, lima butir amunisi, 11 rol silinder, satu unit bor listrik, satu unit las listrik, delapan pelat besi, 14 besi piston, sebuah tanggem, satu tang jepit, satu gergaji besi, dan satu gerinda.
"Diduga itu peralatan pembuatan senpi. Semula tersangka tak mau mengaku, tetapi akhirnya dia mengakui tiga rangka senpi itu hasil buatannya,” kata Budhi seperti dilansir Radar Lampung (JPNN Grup), Jumat (19/9).
BACA JUGA: Temukan Pendaftar CPNS Online Gunakan Data Palsu
Budhi menambahkan, pihaknya akan berupaya mengembangkan kasus itu untuk melihat kemungkinan adanya keterkaitan dengan laporan-laporan aksi kejahatan menggunakan senpi yang selama ini memang marak terjadi.
Saat diwawancara, tersangka mengaku baru tiga bulan belajar membuat senpi dan belum pernah sekalipun menjual senpi hasil buatannya. Menurutnya, bahan-bahan senpi diperoleh dari mobil pengangkut barang rongsokan. Sedangkan peluru merupakan hasil temuan.
Akibat perbuatannya, Sukiman dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (hry/rnn/p5/c1/fik)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ambil Nomor Tes, Pelamar CPNS Wajib Bawa Bukti Register
Redaktur : Tim Redaksi