Diduga Langgar Hak Paten, Apple Digiring ke Pengadilan

Selasa, 31 Desember 2019 – 21:06 WIB
Ilustrasi, Apple Watch Series4. Foto: Ubergizmo

jpnn.com - Fitur monitor detak jantung yang ada di Apple Watch, tentu sangat berguna untuk studi ilmiah. Bahkan fitur tersebut pernah menyelamatkan nyawa manusia.

Dilansir Engadget, Selasa (31/12), fitur monitor detak jantung di Apple Watch memiliki kemampuan untuk mendeteksi denyut jantung yang tidak normal.

BACA JUGA: Apple Sempurnakan Kamera iPhone dengan Mengganti Fitur OIS

Tetapi, baru-baru ini seorang dokter justru menggugat Apple karena fitur tersebut.

Menurut seorang dokter ahli jantung sekaligus dosen dari Universitas New York, Dr. Joseph Wiesel, menjelaskan fitur yang digunakan oleh Apple ini telah melanggar paten metode yang ia temukan untuk mendeteksi atrial fibrilasi.

BACA JUGA: Apple Watch Tidak Akan Terhubung Pokemon Go

Dalam dokumen pengadilan, Wiesel mengatakan bahwa metode yang ia patenkan ialah langkah pionir dalam mendeteksi atrial fibrilation.

Di mana, paten itu mendeskripsikan bagaimana memonitor irama denyut nadi tidak teratur dari serangkaian interval waktu.

BACA JUGA: Apple Watch Dikembangkan Mampu Mendeteksi Gas Beracun

Paten tersebut diberikan kepada Wiesel pada Maret 2006, yang dideskripsikan sebagai metode dan peralatan untuk menentukan kemungkinan atrial fibrillation.

Wiesel mengatakan, ia pernah menghubungi Apple mengenai rincian paten ini pada September 2017. Ia bahkan mengajak Apple untuk bermitra, tetapi perusahaan yang berbasis di Cupertino, Amerika Serikat itu menolak permintaannya.

Melalui gugatan hukum tersebut, Wiesel meminta pengadilan untuk mencegah Apple menggunakan teknologi yang ia patenkan tanpa izin dan royalti. (mg9/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler