Diduga Lecehkan Gadis, Oknum Anggota Dewan Berinisial Y Ini Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 23 November 2022 – 21:50 WIB
Wakil Kepolisian Resor Pandeglang Kompol Andi (kanan). Foto: ANTARA/Mansur

jpnn.com, PANDEGLANG - Oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang berinisial Y dilaporkan seorang gadis berumur 18 tahun ke polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual.

Wakapolres Pandeglang Kompol Andi dalam keterangannya, Rabu, mengatakan pihaknya membenarkan adanya laporan kasus pelecehan seksual melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

BACA JUGA: Rainer Reinaldy Geber Latihan Demi Tampil Sempurna di Kejuaraan Dunia Wushu Junior VIII

Pelaporan tersebut sempat dicabut oleh pihak korban pada 28 Mei 2022. Saat itu tiba-tiba korban yang didampingi dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak setempat mencabut laporannya.

Padahal menurut penyidik, kasus tersebut sedang dalam proses pemeriksaan saksi.

BACA JUGA: Alasan Polri Belum Tangkap Penghina Ibu Negara Iriana Jokowi, Ternyata

Namun, saat ini tiba-tiba minta dilanjut lagi laporanya pada penyidik di mana betul yang dilaporkan itu inisial Y oknum anggota dewan.

Sebelum pencabutan laporan, Polres Pandeglang sudah melakukan pemeriksaan dan hasil tersebut pelaku dapat ditetapkan tersangka dengan ancaman pidana 9 tahun.

“Dari hasil visum ada tanda-tanda pencabulan dan menurut APH (Aparat Penegak Hukum) sudah memenuhi unsur dan terduga pelaku bisa ditetapkan jadi tersangka,” kata Andi sambil menjelaskan akan mempertemukan kembali antara pelaku dan korban.

BACA JUGA: Edarkan Uang Palsu, Dua Pemuda Jadi Tersangka, Modusnya Bikin Bergeleng

Andi kemudian menjelaskan kronologi awal kejadian itu pada Kamis (21/04) sekitar jam 15.30 WIB di rumah pelaku di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, korban mengantarkan kue, pelaku menyuruh agar korban masuk ke dalam rumah menemui istri pelaku, tetapi ternyata istri pelaku sedang tidak ada di rumah.

Saat itu, pelaku menanyakan harga kue yang dipesan istrinya dan memberikan uang tersebut pada korban.

Pelaku saat itu melakukan pelecehan terhadap korban.

Saat hendak pulang, korban pun sempat diraba kembali oleh pelaku.

“Pas masuk, ternyata tidak ada siapa-siapa. Terus pelaku menanyakan harga pesanan berapa. Korban jawab Rp 75 ribu. Lalu pelaku masuk ambil uang dan ngasih Rp 100 ribu," tambahnya.

Karena tidak ada uang kembalian, terus pelaku bilang ambil saja kembaliannya sambil mengusap kebagian dada korban.

"Pada 22 November 2022 status perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Andi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler