Diduga Lepas 2 Terpidana, Oknum Jaksa Diperiksa

Kamis, 28 Desember 2017 – 17:04 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah memeriksa oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang diduga melepaskan dua terpidana.

Dua terpidana itu tersangkut perkara penipuan yaitu Lidya Wirawan dan France Novianus.

BACA JUGA: Vonis untuk Penipu Tak Dieksekusi, DPR Bakal Cecar Kejagung

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, sejauh ini, pemeriksaan belum selesai. Nirwan menambahkan, masih ada beberapa keterangan yang ingin digali untuk mengungkap kasus tersebut.

"Yang bersangkutan sudah diperiksa Bagian Pengawasan dan sekarang masih dalam proses," kata Nirwan saat dikonfirmasi, Kamis (28/12).

Menurut Nirwan, berdasarkan putusan sidang Mahkamah Agung (MA) yang menyidangkan kedua terpidana itu, seharusnya oknum jaksa itu menempatkan mereka di Lapas Cipinang dan Pondok Bambu. Namun, faktanya kedua terpidana itu tidak ada di sana.

BACA JUGA: Sori, PDIP Tuding Kejagung Jadi Alat Partai NasDem

Soal dugaan mereka kabur ke luar negeri, Nirwan mengaku tidak tahu. Dia menilai, Kejari Jakarta Utara yang seharusnya mengetahui keberadaan tahanannya.

"Itu menjadi kewenangannya wilayah," kata dia.

BACA JUGA: Akhirnya Korban TPPO Benjina Terima Restitusi

Nirwan belum bisa memastikan terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum jaksa tersebut apabila terbukti melepas terpidana sebelum keluarnya hasil dari pemeriksaan. ‎"Harus ada hasil pemeriksaan terlebih dahulu, benar atau tidak kasus tersebut," tandas dia.

Sebelumnya, Komisi III DPR akan menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang atas dilepasnya dua terpidana penipuan Lidya Wirawan dan France Novianus oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, masalah ini akan dibawa dalam dalam Rapat Kerja (Raker) Pengawasan Komisi III dengan Jaksa Agung M Prasetyo pada masa sidang Januari atau Februari 2018 mendatang.

Dia meminta, korban atau pihak yang tidak terima untuk melapor ke Komisi III DPR.

Kasus ini berawal ketika Lidya Wirawan dan France Novianus divonis inkracht oleh Mahkamah Agung (MA) melakukan Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 tentang Penipuan. Putusan vonis pidana penjara dua tahun enam bulan telah keluar pada 24 Januari silam.

Namun, hingga kini, putusan tersebut tidak dilaksanakan. Walhasil, penasihat hukum pelapor Shalih Mangara Sitompul melaporkan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berinisial MY ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Kejati DKI lantaran tidak mengeksekusi penjara dua terpidana itu. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Tolak Densus Tipikor, Taufik Yakin Tujuannya Baik


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler