Diduga Makar, Yudi Syamhudi Suyuti Ditangkap Bareskrim Polri

Jumat, 31 Januari 2020 – 14:41 WIB
Karo Penmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (tengah). Foto: Humas Polri/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Subdit I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap pendiri Negara Rakyat Nusantara, Yudi Syamhudi Suyuti atas dugaan makar, Kamis (30/1).

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Yudi juga dijerat dengan sangkaan menyebarkan berita bohong.

BACA JUGA: MUI Meminta Militer Tindak Tegas Setiap Aksi Makar

“Pelaku diduga melakukan penyebaran berita bohong dan makar,” ujar Argo kepada wartawan, Jumat (31/1).

Penangkapan terhadap Yudi merupakan pengembangan dari laporan yang dilakukan seseorang pada 22 Januari lalu. Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2020/Bareskrim.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Tangkap Penipu Putri Arab Saudi

“Pelaku memberikan pernyataan sikap atas NKRI menggunakan nama Negara Rakyat Nusantara yang kemudian diunggah dalam Link Youtube Channel,” beber Argo.

Adapun pernyataan Yudi yang diduga memenuhi unsur pidana yakni menyebut Negara Rakyat Nusantara adalah negara yang sedang diperjuangkan yang mewakili rakyat-rakyat bangsa-bangsa nusantara yang sebelumnya sudah ada sebelum NKRI.

BACA JUGA: Berbuat Terlarang dengan Perempuan Bersuami, Bayar Rp 73 Juta dan 3 Ekor Babi

”Mengajak untuk membubarkan NKRI dan akan menggantikan dengan Negara Rakyat Nusantara. (Menurut Yudi Syamhudi Suyuti) NKRI sekarang sudah mengalami kebuntuan dan sangat kritis, sistem NKRI sistem yang telah membusuk,” kata Argo menirukan ucapan Yudi.

Selain menangkap Yudi, Bareskrim juga menyita sebuah flashdiks berisi rekaman video pelaku, lalu satu unit telepon genggam, dan satu lembar screenshot video pernyataan pelaku.

“Terhadap pelaku, kami kenakan Pasal 110 KUHP juncto Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” tandas Argo. (cuy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler