Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro

Sabtu, 04 Januari 2025 – 16:37 WIB
Farlin Marta selaku kuasa hukum Tedy Agustiansjah di Polda Metro Jaya, Sabtu (4/1). Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Komisaris dan Direktur PT. MSK bersama Direktur CV. HKN dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap seorang pengusaha bernama Tedy Agustiansjah, yang mengalami kerugia Rp 16 miliar.

Tedy Agustiansjah melalui kuasa hukumnya, Farlin Marta, melaporkan Talias A selaku Komisaris PT. MSK dan AMH selaku Direktur PT. MSK serta HW selaku Direktur CV. HKN.

BACA JUGA: Hati-Hati, Ada Modus Penipuan Phishing Baru Menargetkan Bisnis di Media Sosial

T alias A merupakan mertua dari AMH yang berasal dari Bandarlampung, Provinsi Lampung.

Adapun laporan tersebut teregister di kepolisian dengan nomor: LP/B/50/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 3 Januari 2025.

BACA JUGA: Jaksa Tangkap Terpidana Penipuan & TPPU Henny Djuwita yang Jadi DPO

"Kedatangan saya ke Polda Metro untuk membuat laporan polisi kepada T selaku Komisaris PT. MSK, lalu AMH selaku Direktur PT. MSK dan juga pemiliki dari CV. HKN. Terlapor ketiga yaitu HW sebagai Direktur CV. HKN," ujar Farlin Marta selaku kuasa hukum Tedy Agustiansjah kepada awak media di Polda Metro Jaya, Sabtu (4/1).

Ketiga terlapor diduga melakukan persekongkolan jahat terhadap Tedy Agustiansjah dengan modus kerja sama membangun kegiatan usaha Resto Bebek Tepi Sawah di Lampung pada 2018.

BACA JUGA: Empati Berujung Penipuan, Sejumlah Artis Ungkap Modus Fico Fachriza

"Awal mulanya T dan AMH membujuk dan merayu klien kami untuk membuka Resto Bebek Tepi Sawah, dari mulai pembelian lisensi frienchise-nya sampai dengan pembangunannya," ujar Farlin.

Untuk meyakinkan aksi bulusnya, T dan AMH mengaku mengenal dekat dengan pemilik merek Bebek Tepi Sawah.

"Mereka juga membujuk rayu dan menyakinkan klien kami bahwa untuk pembangunan Resto Bebek Tepi Sawah di Lampung akan menggunakan kontraktor yang terpercaya dan kompeten," ujar Farlin.

Karena termakan rayuan manis keduanya, korban pun menjadi luluh. Tedy Agustiansjah pun meminjamkan uang senilai Rp16 miliar kepada PT. MKS untuk Resto Bebek Tepi Sawah itu di atas tanah seluas 4.000 persegi milik korban.

Kata Farlin, kliennya baru tersadar menjadi korban penipuan karena proyek yang dijanjikan mangkrak alias tidak jalan.

"CV. HKN yang menjadi kontraktor pembangunan Resto Bebek Tepi Sawah, pemiliknya ternyata adalah orang yang sama, yakni AMH. Jadi, itulah kenapa klien kami menduga ada terjadinya persekongkolan antara si T, AMH dan juga si HW," kata Farlin Marta.

Akibat dari peristiwa itu, Farlin Marta mengaku kliennya mengalami kerugian uang yang dipakai untuk pembangunan sekitar Rp16 miliar dan aset tanah yang nilainya Rp 48 miliar.

Persoalan makin pelik, karena Tedy Agustiansjah yang jadi korban dalam dugaan tindak pidana itu, digugat secara wanprestasi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan menempatkan tanah miliknya sebagai sita jaminan.

Gugatan wanprestasi dilayangkan CV. HKN di Pengadilan Tanjung Karang dengan alasan PT. MSK tidak membayar dari sisa proyek yang sudah dikerjakan oleh CV. HKN.

Padahal, berdasarkan taksiran harga nilai, proyek yang dikerjakan CV. HKN itu tidak sesuai dengan nominal yang diklaim.

“Nah, mereka ribut-ribut sendiri, tetapi dari CV. HON mengikutkan klien kami sebagai pemilik tanah yang tidak tahu urusan perjanjian antara kedua belah pihak mereka ini," jelas Farlin.

"Ini adalah modus penipuan yang luar biasa dan terorganisir, karena itu kami meminta aparat penegak hukum agar jeli dan tidak gegabah memutuskan perkara wanprestasi yang gugatannya kini berjalan di PN Tanjung Karang, Lampung," ujar Farlin Marta. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler