PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto

Senin, 23 Desember 2024 – 10:34 WIB
Ilustrasi - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus tanah Wahyudi Suyanto. Supplied for JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait tanah Wahyudi Suyanto, Senin (23/12).

Wahyudi merupakan mantan notaris asal Surabaya. Sidang praperadilan sebelumnya telah memanggil Polri sebagai pihak tergugat, Selasa (17/12). Gugatan praperadilan Wahyudi Suyanto terdaftar di Kepaniteraan PN Jaksel pada 10 Desember 2024.

BACA JUGA: Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti

Gugatan itu terdaftar dengan Nomor: 128/Pid/pra/2024/PN.Jkt.Sel.

Wahyudi menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas proses jual beli tanah seluas 16.766 m2.

BACA JUGA: Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan

Dia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Randy Piangga Basuki Putra sebagai kuasa dari warga Surabaya pemilik tanah bernama Gustiansyah D Kameron.

Kasus itu berawal dari perjanjian jual beli tanah seluas 16.766 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 991/Kelurahan Kenjeran berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 144 tanggal 29 Maret 2005.

BACA JUGA: 18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie

Gustiansyah menjual tanah tersebut pada Budi Said melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No 144 yang dibuat di hadapan notaris Wahyudi Suyanto.

Sesuai PPJB No 144, harga objek tersebut senilai Rp 3,3 miliar tetapi baru dibayarkan sebesar Rp 1,67 miliar.

Sertifikat Hak Guna Bangunan No 991 tersebut disebut dititipkan kepada Wahyudi untuk menjamin terlaksananya transaksi.
Namun, hingga saat ini, Budi Said belum melunasi kewajibannya membayar pembelian tanah.

Kuasa hukum Wahyudi pada Kantor Hukum William Hutabulu & Co, sebelumnya menyatakan kliennya selaku pihak yang dititipkan sertifikat tidak bisa memutuskan kepada siapa sertifikat akan diberikan.

Dia berkilah berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, baik Budi Said maupun Gustiansyah sama-sama dinyatakan sebagai pihak yang berhak atas SHGB No 991.

"Belum pernah ada eksekusi riil baik terhadap putusan 395 maupun putusan 1174. Klien kami bimbang putusan mana yang benar dan harus dipatuhi, sehingga bisa menyerahkan sertifikat kepada pihak yang sah agar tidak timbul masalah hukum dikemudian hari," ucapnya.

Namun, putusan tanah antara Gustiansyah D Kameron dengan Budi Said dan Wahyudi Suyanto tersebut sudah diputus hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusannya, MA menolak PK yang diajukan Budi Said dan menyatakan permohonan Gustiansyah atas eksekusi mempunyai kekuatan eksekutorial.

Sebelum menjadi tersangka dalam proses jual beli hak tanah ini, Wahyudi diketahui pernah tersandung kasus pidana dan perdata.

Dia pernah dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan surat dan pemalsuan akta otentik ke Polda Jawa Timur pada 2023. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler