Diduga Melanggar Izin Tinggal, Seorang WNA Diamankan Imigrasi Jakarta Utara

Jumat, 16 Agustus 2024 – 20:50 WIB
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso Napitupulu memberikan arahan sebelum melakukan patroli keimigrasian di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1. ANTARA/HO-Imigrasi Jakut

jpnn.com - JAKARTA - Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LX ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

WNA tersebut ditangkap lantaran diduga telah melanggar izin tinggal dan bekerja sebagai koki di restoran di kawasan wisata Pantai Indah Kapuk (PIK) 1. 

BACA JUGA: Berulah di Bali, 2 WN China Ini Kena Deportasi, Begini Kasusnya

Atas dugaan pelanggaran itu, WNA tersebut dapat dikenakan tindak pidana keimigrasian berupa deportasi. 

"WNA asal Tiongkok ini ini diduga melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011

BACA JUGA: Ditjen Imigrasi Usulkan Pembentukan Pusat Koordinasi AMICF

tentang Keimigrasian," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu di Jakarta, Jumat (16/8). 

Adapun penangkapan dilakukan pada Kamis 16 Agustus 2024 saat 

BACA JUGA: Seorang WN Tiongkok Diamankan dan Langsung Dideportasi Imigrasi Kendari

Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melaksanakan patroli keimigrasian di kawasan PIK 1 Jakarta Utara.

Menurut dia, dari patroli itu, petugas menemukan empat WNA yang terdiri dari tiga warga Tiongkok berinisial LX, ZH, dan TJ, dan satu dari Lebanon inisial IAM.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga warga asing berinisial ZH,TJ, dan IAM ternyata telah memiliki izin tinggal sesuai dengan kegiatan mereka.

Sementara, satu orang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian karena berkegiatan tidak sesuai dengan visa atau izin tinggal yang diberikan.

Petugas langsung menahan dokumen perjalanan atau paspor yang bersangkutan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

"Tiga WNA di antaranya berkegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya, dua orang berkegiatan sebagai juru masak atau koki dan satu orang berkegiatan sebagai pemilik restoran," katanya.

Sementara, satu WNA Tiongkok menggunakan visa pembicaraan bisnis, tetapi berkegiatan sebagai juru masak atau koki di restoran yang ada di kawasan wisata PIK.

Bong Bong menjelaskan patroli keimigrasian ini merupakan perintah Direktur Jenderal Imigrasi, dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, yang bertujuan untuk menunjukkan eksistensi Imigrasi yang hadir di tengah-tengah masyarakat dalam mengawasi orang asing.

"Kami menurunkan 15 personel dalam melakukan pengawasan dan ini sebagai langkah preventif atau cegah dini terjadinya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA," kata dia.

Patroli rutin ini menunjukkan Imigrasi hadir di masyarakat untuk menerima keluhan dan informasi dari masyarakat mengenai kegiatan dan keberadaan WNA yang dianggap meresahkan dan dapat mengganggu ketertiban umum.

"Apabila ditemukan WNA yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian

agar dilakukan pemeriksaan sesuai dengan SOP dengan menunjukkan surat perintah tugas, tanda pengenal dan laksanakan pengawasan secara humanis, sopan, santun dan terukur,” katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler