Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Kades Ditangkap Polresta Mamuju

Kamis, 05 Oktober 2023 – 21:41 WIB
Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Polisi Iskandar (ANTARA/HO/Humas Polresta Mamuju)

jpnn.com - MAMUJU - YL (35), seorang oknum kepala desa di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, ditangkap Satuan Resmob Satreskrim Polresta Mamuju, atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan terhadap oknum kepala desa itu berawal dari laporan masyarakat.

"Memang benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang oknum kepala desa berinisial YL (35) yang dilaporkan masyarakat terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu hotel berbintang di Kota Mamuju," kata Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Iskandar kepada wartawan di Mamuju, Kamis (5/10).

BACA JUGA: Kasus Pencabulan 8 Siswi SD, Oknum ASN Ditangkap Polisi Bogor

Dia menjelaskan dari laporan itu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Mamuju kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan para saksi, terduga pelaku membenarkan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban berinisial P (17) di salah satu hotel di Kabupaten Mamuju," ungkap Iskandar.

BACA JUGA: Kakek Mencabuli Anak di Bawah Umur, Divonis 6 Tahun Penjara

Dia menjelaskan kronologi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu bermula saat korban datang ke hotel tersebut dengan tujuan untuk makan malam bersama YL.

Namun, karena restoran hotel sudah tutup, pelaku mengajak korban untuk memesan kamar dengan dalih jika booking kamar bisa memesan makanan.

BACA JUGA: Kasus Perusakan Kantor BKSDM Seusai Pengumuman CPNS, Polisi Bergerak

"Dari hasil pemeriksaan, oknum kepala desa itu mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur sebanyak satu kali," kata Iskandar.

Dia menambahkan pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolresta Mamuju untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Kombes Iskandar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler