jpnn.com - Seorang oknum ASN yang diduga mencabuli delapan siswi SD ditangkap Polresta Bogor Kota.
KOTA BOGOR -- Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial BBS ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota, Jawa Barat.
BACA JUGA: 2 Pelaku Perampokan Toko Kelontong di Palembang Ditangkap Polisi, 4 Masih Diburu
Oknum ASN itu ditangkap atas dugaan melakukan pencabulan terhadap delapan siswi sekolah dasar (SD).
Perbuatan oknum ASN itu meresahkan para siswi, orang tua murid hingga pihak sekolah.
BACA JUGA: Korban Dugaan Pencabulan WNA Nigeria Menolak Diperiksa, Alasannya Bikin Heran Polisi
"Pelakunya guru. Dia sebagai wali kelas, baru diangkat ASN tahun ini, tetapi kasusnya sudah terjadi akhir 2022 sampai Mei 2023," kata Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fhadila di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (12/9).
Dia menjelaskan penangkapan BBS berdasarkan dari empat laporan orang tua siswi SD di tempat pelaku mengajar.
BACA JUGA: Pencabulan Santriwati di Jember, Kiai FM Dituntut Hukuman Penjara Sebegini
Pelaporan terhadap BBS juga telah dilakukan orang tua terlebih dahulu kepada pihak sekolah.
Tidak cukup hanya melaporkan pelaku kepada pihak sekolah, kata Rizka, empat orang tua dari delapan siswi yang menjadi korban BBS juga melaporkan ke polisi.
Kompol Rizka menyampaikan bahwa penangkapan BBS tidak membutuhkan waktu lama.
Sebab, selang beberapa hari dari pelaporan, BBS diamankan petugas saat melakukan perjalanan di wilayah Kota Bogor pada Senin (11/9) pukul 21.00 WIB.
Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan bukti-bukti, keterangan saksi di sekolah, orang tua korban, serta korban, dan pengakuan pelaku, kesesuaian pernyataan menunjukkan perbuatan tersebut benar telah terjadi, sehingga BBS ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Rizka, BBS mengakui perbuatan cabulnya dengan meraba tubuh korbannya yang berusia 10-11 tahun di kelas 5 hingga kelas 6. Perlakuan cabul itu terjadi berulang kepada beberapa korban.
Dia melancarkan aksi pencabulannya dengan modus saat kegiatan belajar dan mengajar berlangsung maupun saat ekstrakulikuler.
BBS tidak melakukan pencabulan dengan paksaan, melainkan pendekatan kepada siswi-siswi yang diajarnya.
BBS berusia 30 tahun, memiliki istri dan satu anak.
Kepada polisi saat dihadirkan, dia mengaku khilaf atas perbuatannya.
Namun demikian, pelaku cabul itu tetap dijerat dengan pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Pidana, dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Pelaku telah menjadi tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Kompol Rizka mengimbau masyarakat khususnya orang tua agar aktif bertanya kepada anak apa yang terjadi di sekolah dan tidak segan melaporkan ke pihak kepolisian bila terjadi dugaan pelecehan seksual. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi