Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Mahasiswa di Lampung Ditangkap Polisi

Kamis, 25 Januari 2024 – 10:58 WIB
Seorang mahasiswa yang melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Lampung Selatan. (ANTARA/HO-Humas Polres Lampung Selatan)

jpnn.com - LAMPUNG SELATAN - Oknum mahasiswa berinisial D (20)  ditangkap anggota Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Lampung, karena diduga mencabuli anak di bawah umur

Terduga pelaku pencabulan itu merupakan seorang oknum mahasiswa asal Kabupaten Lebak, Banten, yang tengah menempuh pendidikan di salah satu universitas di Lampung.

BACA JUGA: Jesika Janyaan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 10 Tahun Penjara

Adapun korbannya ialah seorang anak perempuan di bawah umur berinisial N (14).

“Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos yang ada Kecamatan Jati Agung," kata Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung di Lampung Selatan, Rabu (24/1).

BACA JUGA: 17 Mahasiswa Asal Papua Akan Dipulangkan dari Amerika Serikat, Ini Penyebabnya

Olivia mengatakan kejadian tersebut bermula pada saat tersangka yang merupakan warga Lebak, Banten, mengajak korban bermain di rumah kosnya.

"Kebetulan korban pada saat itu sedang berada di dekat kos tersangka," ungkapnya.

BACA JUGA: Oknum Pengacara Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Polda Banten

Menurut dia, tersangka dan korban sebelumnya sudah saling kenal.

Setibanya di indekos, tersangka mulai melakukan perbuatan bejat itu.

Dia melanjutkan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka D (20) terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada polisi.

"Orang tua korban mengetahui kejadian tersebut dikarenakan orang tua korban khawatir sudah malam belum juga pulang," katanya.

Kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, korban pulang ke rumah seorang diri dengan berjalan kaki.

"Orang tua korban memarahi dan menyita handphone milik korban dan melihat ada isi pesan WhatsApp dari seorang laki-laki, terdapat percakapan tidak senonoh,” jelasnya.

Merasa curiga, lanjut dia, orang tua korban menginterogasi anaknya.

Awalnya, kata dia, korban tidak mengakui.

“Setelah didesak barulah korban mengakui bahwa korban telah dicabuli oleh terlapor," ujar dia.

Menyikapi laporan tersebut, Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Jati Agung melakukan serangkaian penyelidikan. 

"Dari serangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka yang berada di indekosnya tanpa perlawanan dan mengamankan beberapa barang bukti," kata Iptu Olivia Jeniar Chaniagung. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler