Oknum Pengacara Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Polda Banten

Jumat, 08 Desember 2023 – 09:13 WIB
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani (ANTARA/HO-Dokumen Polda Banten)

jpnn.com, SERANG - Seorang oknum pengacara berinisial JM (43) ditangkap polisi dari Polda Banten atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani menyebut JM juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

BACA JUGA: Pembunuhan 4 Kakak Beradik oleh Ayah Kandung di Jagakarsa, Kombes Ade Ungkap Fakta

Penahanan pia cabul itu dilakukan sesuai dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.I Ditreskrimum /2023
/Polda Banten yang dilaporkan oleh SA (42), ibu korban pada Rabu (15/11) pukul 17.14 WIB.

Kompol Herlia menjelaskan dugaan pencabulan terjadi pada November 2022, di salah satu hotel di Kota Serang.

BACA JUGA: Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi Bergerak: Tolak Nepotisme, Lawan Politik Dinasti

Saat kejadian, korban yang masih di bawah umur dibujuk dan diancam oleh tersangka JM.

"Berdasarkan keterangan saksi, korban dibujuk dengan cara diberikan handphone dan diancam dengan menggunakan senjata air softgun," ujarnya, Kamis (7/12).

BACA JUGA: Aksi Bejat Syaiful Anwar Terungkap, Ternyata Sudah Tiga Kali Cabuli Anak Kandungnya

Kemudian, tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban dan kejadian ini mengakibatkan korbannya trauma.

"Selanjutnya korban melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polda Banten," ucapnya.

Herlia mengatakan sejumlah barang bukti telah diamankan terkait terkait kasus pencabulan itu, seperti pakaian korban yang digunakan pada saat kejadian, kartu nama pelaku sebagai pengacara, dan pin advokat JM.

Setelah serangkaian penyelidikan, pada Rabu, 6 Desember 2023 sekitar pukul 17.14 WIB, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten menangkap JM di salah satu kompleks perumahan di Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Saat ini pelaku JM telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penangkapan dan gelar perkara oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten, lalu dijebloskan ke sel.

Tersangka JM dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76e UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler