jpnn.com - NAGAN RAYA - Seorang oknum pegawai honorer berinisial EK (51) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak didiknya ditangkap Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani menyebutkan korban merupakan seorang anak laki yang juga anak didik tersangka, yang sedang dilatih sepak bola oleh EK.
BACA JUGA: Berapa Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2? Honorer Non-database BKN Jangan Kaget
“Pelaku EK sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Iptu Vitra didampingi KBO Reskrim Ipda Erick Andilia kepada wartawan di Nagan Raya, Senin (2/12).
Vitra Ramadani mengatakan kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengadukan perkara tersebut ke Mapolres Nagan Raya, Aceh.
BACA JUGA: Pelaku Pencabulan Santriwati di Serang Ditangkap, Bersembunyi di Plafon Rumah Warga
Perbuatan terlarang yang dilakukan oleh tersangka EK, sudah terjadi lebih dari satu kali sejak Mei dan November 2024.
“Kejadiannya di rumah dan di lapangan,” kata Vitra Ramadani.
BACA JUGA: Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
Berdasar hasil penyelidikan, tindakan asusila yang dilakukan tersangka terhadap korban di luar nalar.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua alat bukti yang sah, sebagaimana dimaksud Pasal 181 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
“Tersangka masih kami lakukan pemeriksaan mendalam guna mengetahui apakah ada korban lainnya,” ungkap Vitra Ramadani. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi