Diduga Mencabuli Muridnya, Guru Mengaji Ini Ditangkap Polisi

Selasa, 08 Juni 2021 – 16:15 WIB
Ilustrasi guru mengaji diduga mencabuli murid ditahan di penjara. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA UTARA - Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial HS (58) yang diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya.

Menurut Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi, HS yang merupakan seorang guru mengaji itu ditangkap berdasarkan laporan yang diterima Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara dengan nomor LP/B/333/VI/2021/SPKT Jakut pada 4 Juni 2021.

BACA JUGA: Heboh Pengejaran Kapal Hantu di Bangka Belitung, Polairud Melepas Tembakan, Lihat

"Atas laporan tersebut yang ditangani oleh PPA Polres Metro Jakarta Utara, maka terhadap HS dilakukan lidik," kata Nasriadi dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6).

Dia mengatakan guru mengaji itu mulanya hendak ditangkap polisi di kediamannya, daerah Penjaringan, Jakarta Utara. Tetapi terduga pelaku telah meninggalkan rumah tersebut.

BACA JUGA: Rizal Ramli Jawab Tantangan Debat soal Haji, Yandri Susanto Bagaimana, Siap?

Pada akhirnya HS ditangkap polisi di daerah Pasar Laris, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (7/6) malam.

Polisi belum menjelaskan secara mendetail mengenai kasus tersebut.

BACA JUGA: Kejahatan Simon Omagbon Terbongkar, Dia Ditangkap di Tangerang

"Masih pengembangan," ujar Nasriadi. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler