Kejahatan Simon Omagbon Terbongkar, Dia Ditangkap di Tangerang

Selasa, 08 Juni 2021 – 02:10 WIB
Kasubdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien menunjukkan barang bukti berupa uang tunai, buku tabungan dan paspor tersangka. (ANTARA/Firman)

jpnn.com, BANJARMASIN - Tim dari Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap Simon Omagbon (36), warga negara asing (WNA) asal Ghana terkait penipuan dengan modus impor barang.

Akibat ulah Simon, korbannya yang merupakan warga Kalsel mengalami kerugian sekitar Rp 799 juta.

BACA JUGA: Warga Surabaya Perlu Tahu Mengapa BA Ditangkap Polisi, Dia Ngeri

"Pelaku bernama Simon Omagbon kami tangkap di wilayah Tangerang, Banten," kata Kasubdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien di Banjarmasin, Senin (7/6).

Menurut Zaenal, pelaku masih satu jaringan dengan tersangka Alawode Akinlolu Sunday alias Ricard, WNA asal Nigeria yang sudah diringkus Polda Kalsel pada April 2021 lalu.

BACA JUGA: Kapal Cepat Terbalik, 5 Penumpang Dikabarkan Tewas

Tersangka diringkus setelah Tim Siber Polda Kalsel didukung Subdit Tipidsiber Polda Metro Jaya menyelidiki terduga pelaku tindak pidana ITE dengan modus penipuan "Nigerian Scam" tersebut di wilayah Jabodetabek.

Berdasarkan hasil penelusuran, tim melacak keberadaan pelaku berdomisili di wilayah Tangerang, Banten, tepatnya di Kompleks Taman Ubud Kencana 7, Kecamatan Curug.

BACA JUGA: Omongan soal Kumis Roy Suryo di Unggahan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Dipersoalkan

"Ini jaringan kejahatan manipulasi data dengan modus kirim barang dari luar negeri," ungkap Zaenal didampingi Anggota Tim Penyidik Iptu Embang Pramono.

Oleh karena dia mengimbau agar lebih waspada lagi terhadap setiap penawaran barang, apalagi melalui internet.

Zaenal mengatakan modusnya yang digunakan para pelaku ini cukup beragam, mulai perjanjian bisnis, impor barang mewah dengan harga murah, hingga penawaran investasi.

"Jaringan kejahatan ini sangat piawai membuat skenario hingga korbannya tertipu," pungkas Zaenal. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler