Diduga Mencabuli Puluhan Anak, Kakek Berusia 64 Tahun Ini Diringkus Polisi 

Sabtu, 17 Juli 2021 – 14:36 WIB
Tersangka dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk pemeriksaan. (Antara/Alfatah)

jpnn.com, BUKITTINGGI - Satuan Reserse Kriminal Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, menangkap seorang kakek berusia 64 tahun berinisial AD, warga Nagari Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, atas dugaan melakukan pencabulan terhadap puluhan anak di bawah umur. 

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Allan Budi Kusumah melalui KBO Reskrim Ipda Herwin membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA: Pelaku Pencabulan terhadap Jemaah Wanita di Musala Belum Jadi Tersangka, Kenapa?

Menurutnya, tersangka yang ditangkap di Jalan Kapalo Hilalang Kecamatan Sicincin, Jumat (16/7), sekitar pukul 14.00 WIB.

"Benar, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari salah satu keluarga korban,” kata Ipda Herwin di Bukittinggi, Sabtu (17/7).

BACA JUGA: Kakek Korban Lihat Otong Milik Dukun Cabul Tegang, Gagal Deh..

Dia menambahkan saat ini pihaknya telah menerima laporan dari lima orang perwakilan keluarga korban yang di-BAP (berita acara pemeriksaan).

“Masih dilakukan pengembangan dengan penambahan korban lainnya," ungkapnya.

BACA JUGA: Tak Tahu Malu, Kakek Cabul Ini Tidur Nyenyak Saat Hakim Sedang Bacakan Vonisnya

Ipda Herwin menjelaskan dari pengakuan tersangka, diketahui ada sekitar dua puluhan anak yang sebagian besar warga sekitar yang menjadi korban dari perbuatan pelaku.

"Tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukannya di warung makanan ringan dan barang harian miliknya,” jelasnya.

Dia menuturkan bahwa korban termasuk anak laki-laki dan perempuan. 

“Kami masih melakukan pendalaman atas kejiwaan tersangka yang mengaku pernah menjadi korban kasus sodomi," kata dia.

Ipda Herwin menambahkan, berdasar pengakuan tersangka mengaku melakukan perbuatannya kepada anak-anak usia sekolah dasar yang berbelanja di warung miliknya dan terletak di pemukiman padat penduduk bersebelahan dengan masjid dan madrasah tempat anak-anak belajar mengaji.

"Saya baru melakukan perbuatan ini dua bulan terakhir. Saya  kesal dengan beberapa anak nakal yang tidak membayar belanja mereka karena kekurangan uang," kata pelaku yang diketahui sudah memiliki cucu tersebut.

Sementara itu, salah seorang orang tua korban yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan anaknya sudah dicabuli sejak 2018 oleh pelaku, dan baru beberapa bulan terakhir diketahui hingga dilaporkan ke Polisi.

“Ada sebagian anak di sini yang mengaku pernah dicabuli pelaku pada 2015. Kasus ini  sangat membuat kami ketakutan. Semoga warga lain yang anaknya menjadi korban bisa segera melaporkan ke pihak yang berwajib, jangan sampai mengganggu mental anak anak kami di masa depan," kata dia.

Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.  (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler