jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Onomichi, Prefektur Hiroshima, Jepang, menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial JP.
WNI itu ditangkap karena diduga menelantarkan bayi yang baru dia lahirkan, hingga sang bayi meninggal dunia.
BACA JUGA: Kunjungi Yayasan Metta Mama dan Maggha di Bali, Bamsoet: Menelantarkan Bayi Perbuatan Keji
Adapun informasi penangkapan itu diterima oleh Konsulat Jenderal RI Osaka pada 26 Februari 2024.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, KJRI Osaka telah berkomunikasi dengan Kepolisian Onomichi dan pihak-pihak terkait, termasuk pihak LPK di Indonesia sebagai pengirim dan pihak penerima di Jepang (kumiai),” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhamad Iqbal melalui pesan singkat pada Kamis (29/2).
BACA JUGA: Polisi Bongkar Perdagangan Bayi di Karawang-Bandung, 3 Orang Ditangkap
Saat ini, Kepolisian Onomichi masih melakukan proses penyelidikan guna menetapkan status hukum JP.
Berdasarkan privacy act, Kepolisian Onomichi masih menolak memberikan informasi yang lebih terperinci karena belum memperoleh persetujuan dari JP.
BACA JUGA: Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI di Pemukiman Ilegal
“Kemlu dan KJRI Osaka akan terus memonitor kasus ini dan akan memberikan pendampingan kekonsuleran jika JP memberikan izin dan akses,” ujar Iqbal.
Dalam keterangannya, KJRI Osaka mengatakan WNI tersebut bekerja paruh waktu sebagai perawat di Jepang.
Perempuan berusia 21 tahun itu diduga menelantarkan bayi yang baru dia lahirkan di asrama perusahaan pada 23-25 Februari 2024.
Jasad bayi, yang terbungkus dengan kondisi tali pusar masih menempel di tubuhnya itu, kemudian ditemukan oleh seorang rekan kerja JP yang melaporkannya ke polisi pada 25 Februari. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi