jpnn.com, JAKARTA - Seorang perempuan bernama Neira Jacqueline menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama 4 tahun yang dilakukan suaminya, MFH.
Neira sempat bercerita perihal pengalamannya mendapat perlakuan kasar dari sang suami melalui akun @neirajcqs di Twitter.
BACA JUGA: Setelah Minta Maaf, Dokter di Medan Kini Bantah Suntik Vaksin Kosong kepada Siswa
Ibu beranak satu itu juga telah mengajukan gugatan cerai lantaran tidak bisa menahan sakit dan psikis atas perlakuan MFH.
Namun, Neira kini malah harus ditahan di Polda Metro Jaya sejak 14 Januari 2022.
BACA JUGA: Penggunaan Pelat Polisi di Mobil Arteria, Simak Penjelasan Terbaru Jenderal Listyo
Dia ditangkap polisi di Bali berdasar surat perintah penahanan Nomor: SP.Han/02/1/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Januari 2022.
Penahanan tersebut lantaran Neira dilaporkan oleh sang suami atas kasus pencurian akses ilegal di Facebook pada 14 November 2021.
BACA JUGA: Disentuh Billy Syahputra di Kolam Renang, Maria Vania Menjerit
Konon, Neira dituduh membajak Facebook sang suami, sehingga bisa melihat pesan pribadi.
Neira juga telah melaporkan perbuatan suaminya itu ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5981/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 November 2021 atas dugaan KDRT.
Kuasa hukum Neira Odie Hudiyanto mengeklaim ada kejanggalan dari kasus yang menyeret kliennya tersebut.
Sebab, laporan Neira soal KDRT yang dilayangkannya terhadap MFH masih mangkrak hingga saat ini.
"Kasus itu pun (laporan suami, red) naik ke penyidikan hingga akhirnya Neira ditahan kepolisian. Kasus laporan KDRT di Polda Metro Jaya malah dilempar ke Polres Metro Depok dan belum ada kelanjutannya," kata Odie di Polda Metro Jaya, Senin (24/1).
Oleh karena itu, Odie meminta pihak kepolisian agar segera mengusut kasus KDRT yang dialami Neira.
Menurutnya, Neira sudah melampirkan bukti visum akibat KDRT yang dialami. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama