Diduga Mengancam Keselamatan Anggota Polri, Wakil Ketua DPRD Malut jadi Tersangka

Senin, 02 Agustus 2021 – 18:56 WIB
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan. ANTARA/Abdul Fatah

jpnn.com, TERNATE - Wakil Ketua DPRD Maluku Utara berinisial WZI resmi berstatus tersangka tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap petugas lalu lintas Polri. 

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Maluku Utara melakukan gelar perkara. 

BACA JUGA: Pasien Positif Corona Kabur, Sempat Ancam Petugas dengan Linggis

Dalam gelar perkara tersebut dihadiri langsung oleh Kabag Wassidik Dit Reskrimum Polda Malut, para Kasubdit Dit Reskrimum Polda Malut, personel Itwasda Polda Malut, dan personel Bidkum Polda Malut.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, status WZI dari saksi dinaikkan menjadi tersangka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan di Ternate, Senin (2/8). 

BACA JUGA: Saat Sakit, Ketua DPRD Malut: Tak Ada yang Kasih Obat, Pimpinan Kok Dibiarkan

“Telah diterbitkan penetapan pengalihan status dengan Nomor: S.Tap/12.b/VII/2021/Ditreskrimum tanggal 26 Juli 2021 tentang peningkatan status tersangka WZI dan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," tambah Ajip.

Menurutnya, tindakan WZI mengancam keselamatan pejabat yang sedang melaksanakan tugas jabatan, atau melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah sebagaimana dimaksud pada rumusan Pasal 211 atau 212 KUHP.  Setelah menetapkan status tersangka, kata dia, penyidik akan memanggil dan memeriksa WZI. 

BACA JUGA: 13 Pelaku Kekerasan Terhadap Petugas PSBB Ini Ditahan Polisi

Kasus ini bermula saat WZI secara sengaja diduga melakukan kekerasan dengan cara menabrak seorang anggota Polantas Polres Ternate, saat mengatur arus lalu lintas di kawasan Kampung Pisang, Sabtu (8/5) petang.

Video itu pun viral di media sosial. 

Polisi telah memeriksa empat saksi, sekaligus terlapor dengan dukungan alat bukti berupa HP merek Samsung yang digunakan merekam peristiwa itu. 

Polisi menerapkan Pasal 212 dan Pasal 335 Ayat 1 KUHP serta Pasal 311 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kejadian bermula saat Brigadir Polisi Abdul Muis Suroto sedang bertugas di perempatan Patung Tugu Berdarah di Kelurahan Kampung Pisang, untuk mengurai kemacetan di pertigaan Jalan Seruni dan Jalan KH Dewantoro, di Kelurahan Kampung Pisang.

Setelah kemacetan terurai dan hendak kembali ke pos perempatan Patung Tugu Berdarah, dia melihat mobil Toyota jenis minibus warna abu-abu metalik nomor polisi DB 1314 MM yang berhenti dan menurunkan seorang perempuan di tikungan Jalan KH Dewantoro, sehingga kendaraan lain terhambat.

Kemudian, polisi mendatangi mobil itu dan meminta pengemudinya memindahkan mobilnya. 

Namun, pengemudi hanya diam saja. 

Pada imbauan pertama pengemudi hanya memajukan mobilnya sekitar satu setengah meter dari tempat awal.

Saat itu bahkan masih terjadi kemacetan di area tersebut, sehingga anggota Polri tersebut kembali meminta sopir memindahkan mobilnya.

Namun, pengemudi tidak mengindahkan perintah petugas tersebut, sehingga tak lama kemudian Wakil Ketua DPRD Maluku Utara asal Partai Gerindra itu menabrak anggota polantas tersebut. (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler